31.1 C
Jakarta
Saturday, October 25, 2025

Mediasi PT SLR dan Masyarakat, Bupati Tegaskan Ingin Cari Solusi Saling Menguntungkan Semua Pihak

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masyarakat Kabupaten Lamandau bersama tokoh adat memberikan apresiasi atas kinerja Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Yang berhasil memimpin mediasi antara PT Sawit Lamandau Raya (SLR) dengan masyarakat dari Desa Karang Taba, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Batu Tambun, dan Desa Sungai Tuat.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan kebun plasma. Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, Damang Kepala Adat Kecamatan Lamandau, Paulus Redan C Kunjan, Damang Kepala Adat Kecamatan Delang, Albartos Popo, pengurus koperasi, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.

Kehadiran Bupati Rizky Aditya Putra sebagai fasilitator utama dinilai sangat positif, dalam menciptakan suasana musyawarah yang kondusif, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama yang berpihak kepada masyarakat.

Beberapa poin penting yang disepakati dalam mediasi tersebut antara lain:

– Penetapan luasan kebun plasma untuk masyarakat desa.

– Perhitungan SHP (Sisa Hasil Panen) Kebun Plasma tahun 2017-2025 yang akan dilakukan bersama koperasi dan pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Genjot Pembangunan Jalan, 70 Persen APBD Masih Tersisa

– Kompensasi dari PT SLR mulai dibayarkan pada September 2025.

– Pembangunan plasma yang memperhatikan aspek lingkungan, termasuk perlindungan sumber air bersih dan kampung buah.

Ketua DAD Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Bupati Rizky Aditya Putra dalam mempertemukan perusahaan dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Bupati Lamandau yang berani hadir langsung memimpin mediasi ini. Dengan kepemimpinan beliau, kesepakatan bisa tercapai tanpa konflik. Ini contoh bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan musyawarah yang berkeadilan,” ujarnya, Kamis (28/8) kepada Wartawan.

 

Manajemen PT Sawit Lamandau Raya juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program plasma masyarakat.

“PT Sawit Lamandau Raya pada prinsipnya akan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan kebun plasma masyarakat secara konsisten, transparan, dan berkeadilan. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau, koperasi, serta masyarakat desa agar manfaat plasma dapat dirasakan langsung oleh warga secara berkelanjutan,” tegas Direktur PT SLR.

Desa Tanjung Beringin Tetap Menolak. Namun, tidak semua desa menerima hasil mediasi ini. Masyarakat Desa Tanjung Beringin tetap bersikeras dengan tuntutannya, dan melakukan penutupan akses jalan perusahaan.

Baca Juga :  Tidak ada Kabut Asap, Kabupaten Lamandau Aman dari ISPA

Unang, perwakilan masyarakat Desa Tanjung Beringin, menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh kekecewaan. Karena kompensasi sejak perusahaan beroperasi pada tahun 2006 dan mulai masa tanam pada tahun 2008 hingga panen pada tahun 2013, belum dibayarkan hingga tahun 2025 ini.

“Masyarakat akan tetap melakukan penutupan terhadap perusahaan PT SLR, karena masyarakat sudah menutup akses jalan perusahaan dari kemarin pagi karena wilayah perusahaan PT. SLR diwilayah Desa Tanjung Beringin,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

“Saya pastikan akan mengawal dan menyelesaikan sehingga permasalahan ini selesai, dan saya disini tidak ada kepentingan murni untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berupaya memediasi antara masyarakat Desa Tanjung Beringin dan PT. SLR agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak mengganggu iklim investasi di daerah. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masyarakat Kabupaten Lamandau bersama tokoh adat memberikan apresiasi atas kinerja Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Yang berhasil memimpin mediasi antara PT Sawit Lamandau Raya (SLR) dengan masyarakat dari Desa Karang Taba, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Batu Tambun, dan Desa Sungai Tuat.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan kebun plasma. Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, Damang Kepala Adat Kecamatan Lamandau, Paulus Redan C Kunjan, Damang Kepala Adat Kecamatan Delang, Albartos Popo, pengurus koperasi, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.

Kehadiran Bupati Rizky Aditya Putra sebagai fasilitator utama dinilai sangat positif, dalam menciptakan suasana musyawarah yang kondusif, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama yang berpihak kepada masyarakat.

Beberapa poin penting yang disepakati dalam mediasi tersebut antara lain:

– Penetapan luasan kebun plasma untuk masyarakat desa.

– Perhitungan SHP (Sisa Hasil Panen) Kebun Plasma tahun 2017-2025 yang akan dilakukan bersama koperasi dan pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Genjot Pembangunan Jalan, 70 Persen APBD Masih Tersisa

– Kompensasi dari PT SLR mulai dibayarkan pada September 2025.

– Pembangunan plasma yang memperhatikan aspek lingkungan, termasuk perlindungan sumber air bersih dan kampung buah.

Ketua DAD Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Bupati Rizky Aditya Putra dalam mempertemukan perusahaan dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Bupati Lamandau yang berani hadir langsung memimpin mediasi ini. Dengan kepemimpinan beliau, kesepakatan bisa tercapai tanpa konflik. Ini contoh bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan musyawarah yang berkeadilan,” ujarnya, Kamis (28/8) kepada Wartawan.

 

Manajemen PT Sawit Lamandau Raya juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program plasma masyarakat.

“PT Sawit Lamandau Raya pada prinsipnya akan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan kebun plasma masyarakat secara konsisten, transparan, dan berkeadilan. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau, koperasi, serta masyarakat desa agar manfaat plasma dapat dirasakan langsung oleh warga secara berkelanjutan,” tegas Direktur PT SLR.

Desa Tanjung Beringin Tetap Menolak. Namun, tidak semua desa menerima hasil mediasi ini. Masyarakat Desa Tanjung Beringin tetap bersikeras dengan tuntutannya, dan melakukan penutupan akses jalan perusahaan.

Baca Juga :  Tidak ada Kabut Asap, Kabupaten Lamandau Aman dari ISPA

Unang, perwakilan masyarakat Desa Tanjung Beringin, menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh kekecewaan. Karena kompensasi sejak perusahaan beroperasi pada tahun 2006 dan mulai masa tanam pada tahun 2008 hingga panen pada tahun 2013, belum dibayarkan hingga tahun 2025 ini.

“Masyarakat akan tetap melakukan penutupan terhadap perusahaan PT SLR, karena masyarakat sudah menutup akses jalan perusahaan dari kemarin pagi karena wilayah perusahaan PT. SLR diwilayah Desa Tanjung Beringin,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

“Saya pastikan akan mengawal dan menyelesaikan sehingga permasalahan ini selesai, dan saya disini tidak ada kepentingan murni untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berupaya memediasi antara masyarakat Desa Tanjung Beringin dan PT. SLR agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak mengganggu iklim investasi di daerah. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru