30.5 C
Jakarta
Friday, August 22, 2025

Marissya Icha Senang Tersangka Penggelapan Terkait Tambang Sudah Ditangkap

Marissya Icha memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait masalah tambang.

Marissya Icha mengelola tambang di daerah Sulawesi dan dibeli oleh tersangka. Namun sayangnya, tersangka malah memberikan cek kosong. Akibatnya, Marissya Icha mengalami kerugian besar dalam hal ini.

“Miliaran, tapi kita nggak bisa sebutkan nominalnya karena itu materi perkara. Jadi, nanti tanyakan ke penyidik saja ya untuk lebih detail mengenai materi perkara,” kata Ahmad Ramzy,pengacara Marissya Icha saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Tersangka SNA sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka sudah cukup lama. Akan tetapi yang bersangkutan baru ditangkap karena dia dianggap termasuk orang yang licin.

Baca Juga :  Raffi Ahmad: Buktinya Nagita Bahagia-bahagia aja Sama Gue

“Orang ini nggak gampang dan nggak mudah untuk ditangkap. Memang dia bukan orang yang kooperatif. Kasus pidana orang ini ternyata banyak,” kata Marissya Icha.

Menurut dia, tersangka ditangkap saat kebetulan berkunjung ke Jakarta. Padahal, selama ini dia jarang sekali ke Jakarta.”Ini mafia tambang lah kalau bisa dibilang,” ucap Marissya Icha.

Pada penghujung tahun 2024 lalu, Marissya Icha bersama kuasa hukumnya Ahmad Ramzy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengecek perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkaitan dengan masalah jual beli tambang.

Pada saat itu, SNA disebut sudah berstatus sebagai tersangka. Kedatangan Marissya Icha kala itu untuk mendorong penyidik supaya dapat menuntaskan perkara tersebut. Jika ada yang kurang supaya dilengkapi.

Baca Juga :  Resah, Anak-anak Fasih Nyanyi Lagu-lagu Cinta dan Patah Hati

Kini, tersangka SNA sudah ditangkap. Kasusnya akan masuk ke meja persidangan untuk diadili.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk ke proses persidangan di pengadilan,” ungkap Ahmad Ramzy.(jpc)

Marissya Icha memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait masalah tambang.

Marissya Icha mengelola tambang di daerah Sulawesi dan dibeli oleh tersangka. Namun sayangnya, tersangka malah memberikan cek kosong. Akibatnya, Marissya Icha mengalami kerugian besar dalam hal ini.

“Miliaran, tapi kita nggak bisa sebutkan nominalnya karena itu materi perkara. Jadi, nanti tanyakan ke penyidik saja ya untuk lebih detail mengenai materi perkara,” kata Ahmad Ramzy,pengacara Marissya Icha saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Tersangka SNA sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka sudah cukup lama. Akan tetapi yang bersangkutan baru ditangkap karena dia dianggap termasuk orang yang licin.

Baca Juga :  Raffi Ahmad: Buktinya Nagita Bahagia-bahagia aja Sama Gue

“Orang ini nggak gampang dan nggak mudah untuk ditangkap. Memang dia bukan orang yang kooperatif. Kasus pidana orang ini ternyata banyak,” kata Marissya Icha.

Menurut dia, tersangka ditangkap saat kebetulan berkunjung ke Jakarta. Padahal, selama ini dia jarang sekali ke Jakarta.”Ini mafia tambang lah kalau bisa dibilang,” ucap Marissya Icha.

Pada penghujung tahun 2024 lalu, Marissya Icha bersama kuasa hukumnya Ahmad Ramzy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengecek perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkaitan dengan masalah jual beli tambang.

Pada saat itu, SNA disebut sudah berstatus sebagai tersangka. Kedatangan Marissya Icha kala itu untuk mendorong penyidik supaya dapat menuntaskan perkara tersebut. Jika ada yang kurang supaya dilengkapi.

Baca Juga :  Resah, Anak-anak Fasih Nyanyi Lagu-lagu Cinta dan Patah Hati

Kini, tersangka SNA sudah ditangkap. Kasusnya akan masuk ke meja persidangan untuk diadili.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk ke proses persidangan di pengadilan,” ungkap Ahmad Ramzy.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/