31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Perda yang Paling Alot Mengenai Tata Ruang

PALANGKA RAYA-DPRD
Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke
DPRD Kota Palangka Raya. Kunker ini, guna mempelajari tentang pemanfaatan
peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya.

Rombongan tersebut
disambut langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra
didampingi anggota DPRD komisi lainnya yakni Mukarramah dan Subandi. Dalam
sambutannya, Beta mengatakan, untuk perda RTRWK Palangka Raya sudah selesai dan
disahkan pada April lalu. Dengan proses pembentukan sampai pembahasan yang
cukup panjang, sehingga menghasilkan aturan tersebut.

“Perda yang paling alot
adalah mengenai tata ruang ini, karena banyak kepentingan di dalamnya. Dari
tahun 2013 masuk prolegnas 2014, dan disahkan di paripurna dan direvisi kembali
oleh gubernur Kalteng,” ujarnya, di ruang rapat, kemarin.  

Baca Juga :  Keseimbangan Antara Pembangunan Maupun Perencanaan Jadi Bahan Evaluasi

Ditambah lagi, ungkap
Beta, evaluasi dari gubernur juga baru turun setelah wali kota yang baru.
Sehingga, lanjut dia, itu baru digenjot dikembali, karena salah satu syarat
dari penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023.

“Karena menjadi salah
satu syarat itu, makanya kami lakukan pembahasan dan membedah dari kekurangan
perda tersebut. Alhamdulillah dengan kerja sama Pemko Palangka Raya, akhirnya
perda tersebut selesai,” bebernya.

Sementara itu, Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Kendal Narsi mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui
dan belajar mengenai RTRWK milik Kota Palangka Raya, yang mana RTRWK yang mereka
miliki sampai saat ini masih pada tahap revisi pembahasan untuk tingkat hasil
dan lainnya.

Baca Juga :  Legislator Dorong Potensi Pertanian di Daerah Kecamatan

“Sehingga kami merasa
sangat perlu mengetahui keberhasilan kota untuk penyelesaian perda tata ruang
Kota Palangka Raya. Yang juga digadang-gadangkan jadi calon ibu kota negara,”
katanya yang didampingi ketua rombongan Ali Afandi, serta beberapa anggota
komisi lainya. (ari/ami)

PALANGKA RAYA-DPRD
Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke
DPRD Kota Palangka Raya. Kunker ini, guna mempelajari tentang pemanfaatan
peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya.

Rombongan tersebut
disambut langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra
didampingi anggota DPRD komisi lainnya yakni Mukarramah dan Subandi. Dalam
sambutannya, Beta mengatakan, untuk perda RTRWK Palangka Raya sudah selesai dan
disahkan pada April lalu. Dengan proses pembentukan sampai pembahasan yang
cukup panjang, sehingga menghasilkan aturan tersebut.

“Perda yang paling alot
adalah mengenai tata ruang ini, karena banyak kepentingan di dalamnya. Dari
tahun 2013 masuk prolegnas 2014, dan disahkan di paripurna dan direvisi kembali
oleh gubernur Kalteng,” ujarnya, di ruang rapat, kemarin.  

Baca Juga :  Keseimbangan Antara Pembangunan Maupun Perencanaan Jadi Bahan Evaluasi

Ditambah lagi, ungkap
Beta, evaluasi dari gubernur juga baru turun setelah wali kota yang baru.
Sehingga, lanjut dia, itu baru digenjot dikembali, karena salah satu syarat
dari penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023.

“Karena menjadi salah
satu syarat itu, makanya kami lakukan pembahasan dan membedah dari kekurangan
perda tersebut. Alhamdulillah dengan kerja sama Pemko Palangka Raya, akhirnya
perda tersebut selesai,” bebernya.

Sementara itu, Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Kendal Narsi mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui
dan belajar mengenai RTRWK milik Kota Palangka Raya, yang mana RTRWK yang mereka
miliki sampai saat ini masih pada tahap revisi pembahasan untuk tingkat hasil
dan lainnya.

Baca Juga :  Legislator Dorong Potensi Pertanian di Daerah Kecamatan

“Sehingga kami merasa
sangat perlu mengetahui keberhasilan kota untuk penyelesaian perda tata ruang
Kota Palangka Raya. Yang juga digadang-gadangkan jadi calon ibu kota negara,”
katanya yang didampingi ketua rombongan Ali Afandi, serta beberapa anggota
komisi lainya. (ari/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru