NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan dukungan penuh terhadap Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), yang digelar serentak di seluruh Kabupaten se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Tri Tunggal pada Senin (20/1) dihadiri oleh Kepala ATR/BPN Lamandau, perwakilan Kecamatan Sematu Jaya, dan Kepala Desa di Kecamatan Sematu Jaya.
Pj Bupati Lamandau, Said Salim, yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Friarayatini, menegaskan pentingnya gerakan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Lamandau dalam mempercepat reformasi agraria di daerah.
Dr. Ir Fitriyani Hasibuan, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa Gemapatas adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa tanah di masyarakat.
“Pertanahan adalah hak yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang,” tegas Fitriyani.
Lebih lanjut, Gemapatas bertujuan untuk mengatasi praktik ilegal yang sering kali memanfaatkan ketidakjelasan batas tanah. Ini juga menjadi langkah untuk memberantas keberadaan “Mafia Tanah” yang merugikan masyarakat, terutama di tingkat bawah. (bib)