28.9 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Kurir Narkoba Dihukum Seumur Hidup, DPRD Lamandau Dukung Hukuman Berat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), yang terbukti membawa sabu seberat 33 kilogram. Vonis ini diberikan setelah Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lamandau.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lamandau, Riko Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku.

“Hukuman seberat-beratnya perlu diberikan agar ada efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya. Ini untuk menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak bisa ditoleransi,” ujar Riko, Selasa (19/11), saat diwawancarai oleh wartawan.

Riko juga mengingatkan pentingnya penguatan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di tingkat daerah. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Isu Mahal dan Jauh, Layanan RSUD Lamandau Jadi Sorotan DPRD

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Bersy Prima, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami akan menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan lengkap. Kami percaya bahwa hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan, mengingat peran besar para kurir dalam peredaran narkoba,” kata Bersy.

Ia juga menegaskan bahwa tanpa adanya kurir, peredaran narkoba tidak dapat berjalan dengan lancar.

“Kurir sangat penting dalam kelangsungan operasi narkotika. Tanpa mereka, bandar tidak akan bisa menjalankan aktivitas ilegalnya,” tambahnya.

Bersy menyoroti bahwa meskipun sabu yang dibawa oleh kedua terdakwa belum sempat diedarkan, argumentasi bahwa kurir tidak layak dihukum mati masih perlu dikaji lebih mendalam. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Baca Juga :  Herianto, Lingga Pebriani dan Riko Porwanto Resmi Pimpinan Definitif DPRD Lamandau

Dengan rencana pengajuan banding ini, kejaksaan berharap agar hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan demi memberikan efek jera yang maksimal dan menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), yang terbukti membawa sabu seberat 33 kilogram. Vonis ini diberikan setelah Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lamandau.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lamandau, Riko Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku.

“Hukuman seberat-beratnya perlu diberikan agar ada efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya. Ini untuk menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak bisa ditoleransi,” ujar Riko, Selasa (19/11), saat diwawancarai oleh wartawan.

Riko juga mengingatkan pentingnya penguatan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di tingkat daerah. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Isu Mahal dan Jauh, Layanan RSUD Lamandau Jadi Sorotan DPRD

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Bersy Prima, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami akan menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan lengkap. Kami percaya bahwa hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan, mengingat peran besar para kurir dalam peredaran narkoba,” kata Bersy.

Ia juga menegaskan bahwa tanpa adanya kurir, peredaran narkoba tidak dapat berjalan dengan lancar.

“Kurir sangat penting dalam kelangsungan operasi narkotika. Tanpa mereka, bandar tidak akan bisa menjalankan aktivitas ilegalnya,” tambahnya.

Bersy menyoroti bahwa meskipun sabu yang dibawa oleh kedua terdakwa belum sempat diedarkan, argumentasi bahwa kurir tidak layak dihukum mati masih perlu dikaji lebih mendalam. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Baca Juga :  Herianto, Lingga Pebriani dan Riko Porwanto Resmi Pimpinan Definitif DPRD Lamandau

Dengan rencana pengajuan banding ini, kejaksaan berharap agar hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan demi memberikan efek jera yang maksimal dan menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru