26.5 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Dislutkan Kalteng Soroti Kesenjangan Regulasi Alur Kumai

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Darliansjah menegaskan bahwa pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor terkait alur pelayaran Kumai dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan regulasi.

“Perbedaan ini muncul antara Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk periode 2019–2039,” ujarnya, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 yang mengatur Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora hingga Tanjung Keluang.

Sementara itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2021 menetapkan alur pelayaran dan tata cara lalu lintas kapal di Pelabuhan Kumai, yang turut menjadi perhatian.

Baca Juga :  Kolaborasi Pusat dan Daerah Kunci Sukses Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

Darliansjah menyampaikan permintaan, agar semua pihak terkait duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian ekosistem perairan.

Ia juga menyambut baik hasil kesepakatan FGD yang diselenggarakan. Dia menekankan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kalteng harus mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga kelestarian ekosistem dan biota laut, serta sejalan dengan upaya peningkatan ekonomi daerah. (hfz)

PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Darliansjah menegaskan bahwa pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor terkait alur pelayaran Kumai dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan regulasi.

“Perbedaan ini muncul antara Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk periode 2019–2039,” ujarnya, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 yang mengatur Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora hingga Tanjung Keluang.

Sementara itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2021 menetapkan alur pelayaran dan tata cara lalu lintas kapal di Pelabuhan Kumai, yang turut menjadi perhatian.

Baca Juga :  Kolaborasi Pusat dan Daerah Kunci Sukses Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

Darliansjah menyampaikan permintaan, agar semua pihak terkait duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian ekosistem perairan.

Ia juga menyambut baik hasil kesepakatan FGD yang diselenggarakan. Dia menekankan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kalteng harus mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga kelestarian ekosistem dan biota laut, serta sejalan dengan upaya peningkatan ekonomi daerah. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru