31.8 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

THM Bandel, Izin Akan Dicabut

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, bakal mencabut izin
usaha tempat hiburan malam (THM), apabila THM tetap bandel maupun tidak
mematuhi jadwal aturan operasi saat bulan puasa.

“Sanksinya,
bakal kami tindak. Mulai dari surat peringatan. Apabila tetap melanggar, maka
izin usahanya akan dicabut,” ujarnya, kemarin (14/5).

Menurutnya,
penutupan itu dilakukan dengan aturan dan prosedur yang ada. Tentunya, kata
dia, para pengusaha THM bisa melihat aturan yang dibuat Pemko Palangka Raya
setiap saat bulan suci tiba.

“Sama-sama
memiliki toleransi saat bulan suci ini. Batasan atau jam operasional itu, sudah
diatur oleh dinas terkait. Itu, mesti dipatuhi oleh THM yang ada di kota ini,”
terangnya.

Baca Juga :  KKS Bukti Keberpihakan Ben-Ujang pada Masyarakat Miskin

Sebelumnya
pun, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, pihaknya akan
turun untuk mengecek sejumlah THM. “Nanti kami akan mengecek ke sejumlah THM
yang ada. InsyaAllah nanti akan dilakukan,” ujarnya, belum lama ini.

Mantan
anggota DPRD Kota Palangka Raya ini menilai, untuk toleransi di Kota Cantik ini
sudah cukup tinggi. “Dan saya pun optimistis seperti yang sudah-sudah, kalau
Kota Palangka Raya ini tidak bermasalah. Dan saling bisa bertoleransi untuk menjaga
kerukunan serta saling support,” beber Umi.

Tak
hanya untuk pengawasan terhadap THM saja, pihaknya juga akan mengecek stok
kebutuhan pokok selama bulan puasa ini. Pihaknya juga akan memastikan stok
bahan pokok dalam kondisi yang aman dan stabil sampai hari raya tiba. “Itu juga
akan ada pengecekan lainnya, agar selama bulan puasa ini, kondisi dalam segala
bidang atau hal lainnya masih aman terkendali dan kondusif,” pungkasnya. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Vaksinasi Lansia Digelar di Kelurahan Selat Barat

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, bakal mencabut izin
usaha tempat hiburan malam (THM), apabila THM tetap bandel maupun tidak
mematuhi jadwal aturan operasi saat bulan puasa.

“Sanksinya,
bakal kami tindak. Mulai dari surat peringatan. Apabila tetap melanggar, maka
izin usahanya akan dicabut,” ujarnya, kemarin (14/5).

Menurutnya,
penutupan itu dilakukan dengan aturan dan prosedur yang ada. Tentunya, kata
dia, para pengusaha THM bisa melihat aturan yang dibuat Pemko Palangka Raya
setiap saat bulan suci tiba.

“Sama-sama
memiliki toleransi saat bulan suci ini. Batasan atau jam operasional itu, sudah
diatur oleh dinas terkait. Itu, mesti dipatuhi oleh THM yang ada di kota ini,”
terangnya.

Baca Juga :  KKS Bukti Keberpihakan Ben-Ujang pada Masyarakat Miskin

Sebelumnya
pun, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, pihaknya akan
turun untuk mengecek sejumlah THM. “Nanti kami akan mengecek ke sejumlah THM
yang ada. InsyaAllah nanti akan dilakukan,” ujarnya, belum lama ini.

Mantan
anggota DPRD Kota Palangka Raya ini menilai, untuk toleransi di Kota Cantik ini
sudah cukup tinggi. “Dan saya pun optimistis seperti yang sudah-sudah, kalau
Kota Palangka Raya ini tidak bermasalah. Dan saling bisa bertoleransi untuk menjaga
kerukunan serta saling support,” beber Umi.

Tak
hanya untuk pengawasan terhadap THM saja, pihaknya juga akan mengecek stok
kebutuhan pokok selama bulan puasa ini. Pihaknya juga akan memastikan stok
bahan pokok dalam kondisi yang aman dan stabil sampai hari raya tiba. “Itu juga
akan ada pengecekan lainnya, agar selama bulan puasa ini, kondisi dalam segala
bidang atau hal lainnya masih aman terkendali dan kondusif,” pungkasnya. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Vaksinasi Lansia Digelar di Kelurahan Selat Barat

Terpopuler

Artikel Terbaru