28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Disetujui Bersama! Berikut Gambaran Asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga menyetujui secara bersama-sama atas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan (SK) dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2024. Oleh  Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rinie, Wakil Ketua I Rudianur dan Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim Fajrurrahman.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Dalam sambutannya  yang dibacakan oleh Sekda Fajrurrahman mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kotim yang telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Antusias! Target Terpenuhi, Sunatan Massal Didominasi Warga Dalam Kota

“Selanjutnya perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi dokumen dan acuan bagi pihak eksekutif dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ucap Fajrurrahman.

Dirinya juga menyampaikan gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui. Yaitu pertama asumsi  pendapatan dari sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, lalu setelah perubahan menjadi Rp 2.428.261.420.400. Tidak ada penambahan.

Kedua, asumsi  belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, setelah perubahan, bertambah sebesar Rp 16.747.170.950. Ketiga, defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 63.232.471.950, bertambah sebesar Rp 16.747.170.950.

Keempat, pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan pembiayaan netto dengan rincian sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan Rp 234.106.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.

Baca Juga :  Karhutla Kotim! Status Siaga Menjadi Tanggap Darurat Bencana

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah perubahan Rp 15.280.000.000, Tidak ada penambahan. Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.

“Terkait dengan struktur perubahan KUA dan PPAS tersebut, kami sampaikan bahwa komposisi  belanja dan pembiayaan daerah mengalami kenaikan dikarenakan penyesuaian perhitungan laporan keuangan terkait dengan silpa tahun anggaran 2023,” tutupnya.(bah/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga menyetujui secara bersama-sama atas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan (SK) dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2024. Oleh  Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rinie, Wakil Ketua I Rudianur dan Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim Fajrurrahman.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Dalam sambutannya  yang dibacakan oleh Sekda Fajrurrahman mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kotim yang telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Antusias! Target Terpenuhi, Sunatan Massal Didominasi Warga Dalam Kota

“Selanjutnya perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi dokumen dan acuan bagi pihak eksekutif dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ucap Fajrurrahman.

Dirinya juga menyampaikan gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui. Yaitu pertama asumsi  pendapatan dari sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, lalu setelah perubahan menjadi Rp 2.428.261.420.400. Tidak ada penambahan.

Kedua, asumsi  belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, setelah perubahan, bertambah sebesar Rp 16.747.170.950. Ketiga, defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 63.232.471.950, bertambah sebesar Rp 16.747.170.950.

Keempat, pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan pembiayaan netto dengan rincian sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan Rp 234.106.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.

Baca Juga :  Karhutla Kotim! Status Siaga Menjadi Tanggap Darurat Bencana

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah perubahan Rp 15.280.000.000, Tidak ada penambahan. Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.

“Terkait dengan struktur perubahan KUA dan PPAS tersebut, kami sampaikan bahwa komposisi  belanja dan pembiayaan daerah mengalami kenaikan dikarenakan penyesuaian perhitungan laporan keuangan terkait dengan silpa tahun anggaran 2023,” tutupnya.(bah/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru