33.1 C
Jakarta
Thursday, May 16, 2024
spot_img

Usulan Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Adat Kinipan Diserahkan

PROKALTENG.CO – Masyarakat Adat Laman Kinipan mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Lamandau untuk menyerahkan usulan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat Laman Kinipan, Senin, (29/4/2024).  Tujuan usulan tersebut, yakni untuk memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah.

Dalam penyerahan usulan tersebut, hadir mewakili Kinipan, Mantir Adat, Filemon, Ketua Komunitas Adat, Berkat Arus, Kepala Desa Willem Hengki, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ating, dan tokoh adat yang sekaligus  sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau, Effendi Buhing.

“Masyarakat Kinipan berharap Pemkab Lamandau lebih serius dalam bekerja mengidentifikasi, verifikasi dan validasi usulan ini. Selama ini Pemkab Lamandau tidak serius menyikapi usulan pengakuan wilayah adat Kinipan,” ucap Ketua AMAN Lamandau, Effendi Buhing.

Menurutnya, usulan tersebut justru mempermudah, karena keberadaan pihaknya membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mengakui dan memberikan perlindungan atas hak masyarakat adat.

Baca Juga :  PT Bumi Barito Tegaskan Hanya Pinjam Pakai Aset Desa

“Secara organisasi, kami sangat kecewa atas sikap Pemkab Lamandau. Kalau ingin jujur, libatkan Aman. Termasuk, misalnya usulan Kinipan. Undang Aman Lamandau, Aman Kalteng, agar kita sama-sama memikirkan bagaimana proses pengakuan ini berjalan,” imbauh Ketua AMAN Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto.

Menurutnya, terbitnya Perda Lamandau Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak perlu diapresiasi.  Namun, ia mengatakan perda tersebut, belum cukup jelas dan terperinci dalam pedoman teknisnya.

“Harapannya, jika nantinya pedoman teknis tersebut, akan dibuat dalam bentuk Peraturan Bupati, maka jangan sampai pedoman teknis tersebut memberatkan atau justru mempersulit komunitas dalam pengajuan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adatnya,” ucap Ferdi.

Baca Juga :  Di Lamandau, Tercatat 12 Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan 1 Dewasa

Dijelaskannya bahwa Kinipan sudah memetakan wilayah adatnya secara partisipatif pada 2015 yang dilokakaryakan dan dideklarasikan pada 2016.

Menurutnya saat itu, seluruh laman tetangga Kinipan, perwakilan pemerintah daerah dan DPRD Lamandau juga hadir. Sambungnya, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pun memberi sertifikat kelayakan atas pemetaan itu, agar Kinipan mendapatkan pengakuan.

“Tetapi pada tahun 2018, hutan wilayah adat Kinipan malah dibabat untuk kepentingan perusahaan sawit. Pada 2020, sejumlah pemuda dan tokoh adat Kinipan, Effendi Buhing justru ditangkap polisi karena tuduhan mencuri gergaji mesin perusahaan. Padahal mereka hanya mempertahankan hutan, lingkungan ruang hidupnya. Mereka kemudian bebas atas tekanan publik,” tandasnya. (jef/hnd)

PROKALTENG.CO – Masyarakat Adat Laman Kinipan mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Lamandau untuk menyerahkan usulan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat Laman Kinipan, Senin, (29/4/2024).  Tujuan usulan tersebut, yakni untuk memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah.

Dalam penyerahan usulan tersebut, hadir mewakili Kinipan, Mantir Adat, Filemon, Ketua Komunitas Adat, Berkat Arus, Kepala Desa Willem Hengki, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ating, dan tokoh adat yang sekaligus  sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau, Effendi Buhing.

“Masyarakat Kinipan berharap Pemkab Lamandau lebih serius dalam bekerja mengidentifikasi, verifikasi dan validasi usulan ini. Selama ini Pemkab Lamandau tidak serius menyikapi usulan pengakuan wilayah adat Kinipan,” ucap Ketua AMAN Lamandau, Effendi Buhing.

Menurutnya, usulan tersebut justru mempermudah, karena keberadaan pihaknya membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mengakui dan memberikan perlindungan atas hak masyarakat adat.

Baca Juga :  PT Bumi Barito Tegaskan Hanya Pinjam Pakai Aset Desa

“Secara organisasi, kami sangat kecewa atas sikap Pemkab Lamandau. Kalau ingin jujur, libatkan Aman. Termasuk, misalnya usulan Kinipan. Undang Aman Lamandau, Aman Kalteng, agar kita sama-sama memikirkan bagaimana proses pengakuan ini berjalan,” imbauh Ketua AMAN Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto.

Menurutnya, terbitnya Perda Lamandau Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak perlu diapresiasi.  Namun, ia mengatakan perda tersebut, belum cukup jelas dan terperinci dalam pedoman teknisnya.

“Harapannya, jika nantinya pedoman teknis tersebut, akan dibuat dalam bentuk Peraturan Bupati, maka jangan sampai pedoman teknis tersebut memberatkan atau justru mempersulit komunitas dalam pengajuan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adatnya,” ucap Ferdi.

Baca Juga :  Di Lamandau, Tercatat 12 Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan 1 Dewasa

Dijelaskannya bahwa Kinipan sudah memetakan wilayah adatnya secara partisipatif pada 2015 yang dilokakaryakan dan dideklarasikan pada 2016.

Menurutnya saat itu, seluruh laman tetangga Kinipan, perwakilan pemerintah daerah dan DPRD Lamandau juga hadir. Sambungnya, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pun memberi sertifikat kelayakan atas pemetaan itu, agar Kinipan mendapatkan pengakuan.

“Tetapi pada tahun 2018, hutan wilayah adat Kinipan malah dibabat untuk kepentingan perusahaan sawit. Pada 2020, sejumlah pemuda dan tokoh adat Kinipan, Effendi Buhing justru ditangkap polisi karena tuduhan mencuri gergaji mesin perusahaan. Padahal mereka hanya mempertahankan hutan, lingkungan ruang hidupnya. Mereka kemudian bebas atas tekanan publik,” tandasnya. (jef/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru