28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PT Bumi Barito Tegaskan Hanya Pinjam Pakai Aset Desa

TAMIANG LAYANG – Persoalan lahan sebagai aset di Desa Dorong
Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, semakin mengerucut. Kawasan yang
dilalui operasional perusaan emas hitam itu mulai terang. Hal itu terpaparkan
dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Balai Desa Dorong dihadiri Camat,
Kades, BPD, dan Kepolisian serta warga setempat, Selasa (14/5).

Dari pemaparan dan bedah
persoalan yang terjadi, rupanya aset itu tidak dijual melainkan dipinjam
pakaikan. PT Bumi Barito satu group dari PT Wings Sejati beroperasional dengan
telah memenuhi ketentuan berlaku.

Kepala Desa Dorong Superson
menyatakan, bahwa pemerintah desa (pemdes) tidak pernah menjual aset desa
kepada perusahaan batu bara yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Positif Covid-19 di Mura Melonjak, Dalam Dua Pekan Sudah 21 Orang

“Pemdes tidak pernah sama
sekali melakukan jual beli aset desa, dan lahan itu juga tidak pernah ada yang
mengakui secara pribadi,” kata Superson.

Dia menerangkan,  pihak
perusahaan batubara  PT Bumi Barito (BB) yang melakukan aktivitas tambang
di wilayah tersebut dengan terlebih dahulu telah memiliki izin dan telah
melakukan ganti rugi.

“Perusahaan pada prinsipnya
pinjam pakai di lahan itu untuk jalur angkutan, dan nanti apabila sudah selesai
akan dikembalikan ke pihak desa,” sebut dia

Hal itu pun diperkuat dengan
adanya dokumen yang dipaparkan pada mediasi itu. Pihak perusahaan pun mengakui
telah memenuhi segala kewajiban sebelum bekerja.

Direktur PT Bumi Barito, H Untung
melalui perwakilan, Liyadi menyatakan, jika jauh hari sebelum beroperasional
perusahaan juga telah memberikan kontribusinya. Secara pribadi pihaknya juga
telah menghibahkan lahan  kepada desa untuk pembangunan lapangan sepak
bola. Tidak hanya itu, perusahaan ikut membangun pasar serta sumur bor untuk
warga.

Baca Juga :  Dua Bidang Ini Perlu Diwujudkan untuk Investasi SDM

“Dari hasil mediasi bahwa
lahan tersebut akan dibuatkan legalitasnya dan perusahaan mendorong hal
tersebut. Sedangkan ketentuan apa yang disampaikan terkait kontribusi lanjutan
perusahaan siap menerima, ” ulasnya.

Menurut Liyadi, perusahaan tidak
semena – mena dan telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Lahan sebagai aset
desa itu hanya dipinjam pakai dengan konsekuensi berupa kontribusi kepada desa
dampaknya terhadap warga. (log/OL/nto)

TAMIANG LAYANG – Persoalan lahan sebagai aset di Desa Dorong
Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, semakin mengerucut. Kawasan yang
dilalui operasional perusaan emas hitam itu mulai terang. Hal itu terpaparkan
dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Balai Desa Dorong dihadiri Camat,
Kades, BPD, dan Kepolisian serta warga setempat, Selasa (14/5).

Dari pemaparan dan bedah
persoalan yang terjadi, rupanya aset itu tidak dijual melainkan dipinjam
pakaikan. PT Bumi Barito satu group dari PT Wings Sejati beroperasional dengan
telah memenuhi ketentuan berlaku.

Kepala Desa Dorong Superson
menyatakan, bahwa pemerintah desa (pemdes) tidak pernah menjual aset desa
kepada perusahaan batu bara yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Positif Covid-19 di Mura Melonjak, Dalam Dua Pekan Sudah 21 Orang

“Pemdes tidak pernah sama
sekali melakukan jual beli aset desa, dan lahan itu juga tidak pernah ada yang
mengakui secara pribadi,” kata Superson.

Dia menerangkan,  pihak
perusahaan batubara  PT Bumi Barito (BB) yang melakukan aktivitas tambang
di wilayah tersebut dengan terlebih dahulu telah memiliki izin dan telah
melakukan ganti rugi.

“Perusahaan pada prinsipnya
pinjam pakai di lahan itu untuk jalur angkutan, dan nanti apabila sudah selesai
akan dikembalikan ke pihak desa,” sebut dia

Hal itu pun diperkuat dengan
adanya dokumen yang dipaparkan pada mediasi itu. Pihak perusahaan pun mengakui
telah memenuhi segala kewajiban sebelum bekerja.

Direktur PT Bumi Barito, H Untung
melalui perwakilan, Liyadi menyatakan, jika jauh hari sebelum beroperasional
perusahaan juga telah memberikan kontribusinya. Secara pribadi pihaknya juga
telah menghibahkan lahan  kepada desa untuk pembangunan lapangan sepak
bola. Tidak hanya itu, perusahaan ikut membangun pasar serta sumur bor untuk
warga.

Baca Juga :  Dua Bidang Ini Perlu Diwujudkan untuk Investasi SDM

“Dari hasil mediasi bahwa
lahan tersebut akan dibuatkan legalitasnya dan perusahaan mendorong hal
tersebut. Sedangkan ketentuan apa yang disampaikan terkait kontribusi lanjutan
perusahaan siap menerima, ” ulasnya.

Menurut Liyadi, perusahaan tidak
semena – mena dan telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Lahan sebagai aset
desa itu hanya dipinjam pakai dengan konsekuensi berupa kontribusi kepada desa
dampaknya terhadap warga. (log/OL/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru