33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Telusuri Aduan AMAN Terkait Konflik Kinipan

NANGA BULIK, KALTENGPOS.CO-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
RI mengujungi Kabupaten Lamandau
. Kunjungan tersebut dalam rangka meminta
keterangan terkait
sengketa
lahan antara perusahaan dan warga
di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa.

Tiga orang
perwakilan Komnas HAM terlebih dahulu mengunjungi Desa Kinipan sebelum
melanjutkan
kunjungan ke Pemkab Lamandau
. Dan agenda
mereka selanjutnya adalah
berkunjung ke Pemprov Kalteng dan Polda
Kalteng.

Kedatangan Komnas HAM
diterima langsung oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesama, Sekda M Irwansyah
, serta
perwakilan dinas terkait lainnya
. Rapat
terbatas
dilaksankan di ruang rapat Kantor
Bupati Lamandau, Selasa (29/9).

Kunjungan perwakilan
Komnas HAM RI yang dipimpin Kasubbag Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM
Nurjaman
, yakni ingin menggali informasi langsung
dari
semua pihak terkait sengketa lahan
yang sedang terjadi,
termasuk dalam hal legalitas perizinan PT SML. Hal ini
sebagai tindak lanjut atas surat aduan yang masuk
ke pihaknya. Meminta
keterangan perihal aduan Rukka Sombolingi dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) soal dugaan penyerobotan hutan adat Laman Kinipan seluas
979,71 hektare (
ha) oleh PT Sawit Mndiri Lestari (SML).

Nurjaman juga menggali
informasi soal upaya pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan antara  masyarakat Desa Kinipan dan PT SML yang
sempat menjadi topik hangat nasional beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aduan dari
AMAN kepada Komnas HAM, PT SML diduga telah melakukan penyerobotan lahan/hutan
dengan melakulan aktivitas land
clearing pada lahan
seluas 979,71 ha dari 1
.000 ha lahan yang diklaim masuk wilayah hutan adat Laman
Kinipan.
Menurut AMAN lahan tersebut diserobot PT
SML, padahal lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati masyarakat adat Laman
Kinipan secara turun
temurun sejak tahun 1.500.

Baca Juga :  Gubernur: Kalau Selain ke Kalteng, Lebih Baik Ibu Kota Tetap di Jakart

Adapun luasan lahan
atau hutan adat Laman Kinipan berdasarkan pemetaan wilayah yang dilakukan
masyarakat adat bersama AMAN dan Badan Registraai Wilayah Adat (BRWA)
, luasnya
mencapai 16.132 ha.

Dari aduan
tersebut, PT SML dituding belum melengkapi izin SIUP dan HGU sebagai salah
satu  syarat dalam mendirikan perusahaan
perkebunan.
Perusahaan disebut hanya mengatongi
izin IPK dari Kement
erian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Saat dikonfirmasi usai
kegiatan, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan apresiasiasinya kepada
perwakilan Komnas HAM RI yang telah meminta keterangan pemerintah daerah
terkait permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Kinipan dengan PT SML.
Bupati menjelaskan
bahwa pemerintah daerah sesuai kapasitaanya telah
memberikan keterangan atas berbag
ai hal yang ditanyakan
dan digali oleh Komnas HAM
. Salah satunya soal
legalitas atau kelengkapan perizinan PT SML yang menjadi ranah pemerintah.

Bupati Hendra
Lesmana

yang baru dilantik sebagai Bupati Lamandau pada 24 September 2018 menjelaskan,
bahwa secara kronologi PT SML mendapatkan
izin lokasi perkebunan
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor: Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012
tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare.

Izin lokasi itu terdiri
dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94
hektare masuk dalam 12
desa/kelurahan yang meliputi
Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa,
Karang Taba, Penopa, Suja
, dan Kelurahan Tapin Bini.

“PT SML juga telah
mendapatkan izin
pelepasan kawasan hutan
berdasarkan SK Kep
ala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare,” ujar
nya saat
dikonfirmasi usai rapat bersama Komnas HAM, Selasa (29/9).

Baca Juga :  Ibukota RI Resmi Pindah ke Kalimantan, Jokowi: Agustus Nanti Saya Samp

Lebih lanjut dikatakannya,
berdasarkan data PT SML
, tercatat bahwa perusahaan telah
mengatongi
izin usaha perkebunan
(IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No:
525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare
terletak di wilayah
Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan,
Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja,
Kelurahan Tapin Bini
, dan Desa Samu Jaya.

Selain itu, PT SML juga
telah mengantongi
hak guna usah (HGU)
untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017
tanggal 9 Agustus 2017 seluas  9.435.2214
ha.

Sementara itu, terkait
aduan AMAN tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT SML seluas 979,71 ha,
Bupati Hendra Lesama menjelaskan
, beberapa waktu lalu
Wakil Menteri LHK Alue Dohong sudah datang ke Lamandau menjelaskan bahwa hasil
analisis sementara KLHK RI berdasarkan overlay, citra satelit
, serta data
batas administrasi desa, luasan lahan APL atau
areal penggunaan lain yang
masuk HGU PT SML di Desa Kinipan itu hanya 906 haktare, dan lahan tersebut
hingga kini kondisinya belum digarap atau masih berupa hutan.

“Sehingga dengan
jawaban
Pak Wakil Menteri LHK itu kan
jelas bahwa PT SML belum melakukan land
clearing di
lahan APL yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan
, Kecamatan
Batang Kawa,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap agar melalui
pertemuan ini Komnas HAM RI
mendapatkan
berbagai informasi,
data
,
dan fakta lapangan
, termasuk keterangan dari pemerintah daerah, sehingga menjadi dasar kuat untuk
mengeluarkan rekomendasi.

NANGA BULIK, KALTENGPOS.CO-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
RI mengujungi Kabupaten Lamandau
. Kunjungan tersebut dalam rangka meminta
keterangan terkait
sengketa
lahan antara perusahaan dan warga
di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa.

Tiga orang
perwakilan Komnas HAM terlebih dahulu mengunjungi Desa Kinipan sebelum
melanjutkan
kunjungan ke Pemkab Lamandau
. Dan agenda
mereka selanjutnya adalah
berkunjung ke Pemprov Kalteng dan Polda
Kalteng.

Kedatangan Komnas HAM
diterima langsung oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesama, Sekda M Irwansyah
, serta
perwakilan dinas terkait lainnya
. Rapat
terbatas
dilaksankan di ruang rapat Kantor
Bupati Lamandau, Selasa (29/9).

Kunjungan perwakilan
Komnas HAM RI yang dipimpin Kasubbag Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM
Nurjaman
, yakni ingin menggali informasi langsung
dari
semua pihak terkait sengketa lahan
yang sedang terjadi,
termasuk dalam hal legalitas perizinan PT SML. Hal ini
sebagai tindak lanjut atas surat aduan yang masuk
ke pihaknya. Meminta
keterangan perihal aduan Rukka Sombolingi dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) soal dugaan penyerobotan hutan adat Laman Kinipan seluas
979,71 hektare (
ha) oleh PT Sawit Mndiri Lestari (SML).

Nurjaman juga menggali
informasi soal upaya pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan antara  masyarakat Desa Kinipan dan PT SML yang
sempat menjadi topik hangat nasional beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aduan dari
AMAN kepada Komnas HAM, PT SML diduga telah melakukan penyerobotan lahan/hutan
dengan melakulan aktivitas land
clearing pada lahan
seluas 979,71 ha dari 1
.000 ha lahan yang diklaim masuk wilayah hutan adat Laman
Kinipan.
Menurut AMAN lahan tersebut diserobot PT
SML, padahal lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati masyarakat adat Laman
Kinipan secara turun
temurun sejak tahun 1.500.

Baca Juga :  Gubernur: Kalau Selain ke Kalteng, Lebih Baik Ibu Kota Tetap di Jakart

Adapun luasan lahan
atau hutan adat Laman Kinipan berdasarkan pemetaan wilayah yang dilakukan
masyarakat adat bersama AMAN dan Badan Registraai Wilayah Adat (BRWA)
, luasnya
mencapai 16.132 ha.

Dari aduan
tersebut, PT SML dituding belum melengkapi izin SIUP dan HGU sebagai salah
satu  syarat dalam mendirikan perusahaan
perkebunan.
Perusahaan disebut hanya mengatongi
izin IPK dari Kement
erian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Saat dikonfirmasi usai
kegiatan, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan apresiasiasinya kepada
perwakilan Komnas HAM RI yang telah meminta keterangan pemerintah daerah
terkait permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Kinipan dengan PT SML.
Bupati menjelaskan
bahwa pemerintah daerah sesuai kapasitaanya telah
memberikan keterangan atas berbag
ai hal yang ditanyakan
dan digali oleh Komnas HAM
. Salah satunya soal
legalitas atau kelengkapan perizinan PT SML yang menjadi ranah pemerintah.

Bupati Hendra
Lesmana

yang baru dilantik sebagai Bupati Lamandau pada 24 September 2018 menjelaskan,
bahwa secara kronologi PT SML mendapatkan
izin lokasi perkebunan
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor: Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012
tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare.

Izin lokasi itu terdiri
dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94
hektare masuk dalam 12
desa/kelurahan yang meliputi
Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa,
Karang Taba, Penopa, Suja
, dan Kelurahan Tapin Bini.

“PT SML juga telah
mendapatkan izin
pelepasan kawasan hutan
berdasarkan SK Kep
ala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare,” ujar
nya saat
dikonfirmasi usai rapat bersama Komnas HAM, Selasa (29/9).

Baca Juga :  Ibukota RI Resmi Pindah ke Kalimantan, Jokowi: Agustus Nanti Saya Samp

Lebih lanjut dikatakannya,
berdasarkan data PT SML
, tercatat bahwa perusahaan telah
mengatongi
izin usaha perkebunan
(IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No:
525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare
terletak di wilayah
Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan,
Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja,
Kelurahan Tapin Bini
, dan Desa Samu Jaya.

Selain itu, PT SML juga
telah mengantongi
hak guna usah (HGU)
untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017
tanggal 9 Agustus 2017 seluas  9.435.2214
ha.

Sementara itu, terkait
aduan AMAN tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT SML seluas 979,71 ha,
Bupati Hendra Lesama menjelaskan
, beberapa waktu lalu
Wakil Menteri LHK Alue Dohong sudah datang ke Lamandau menjelaskan bahwa hasil
analisis sementara KLHK RI berdasarkan overlay, citra satelit
, serta data
batas administrasi desa, luasan lahan APL atau
areal penggunaan lain yang
masuk HGU PT SML di Desa Kinipan itu hanya 906 haktare, dan lahan tersebut
hingga kini kondisinya belum digarap atau masih berupa hutan.

“Sehingga dengan
jawaban
Pak Wakil Menteri LHK itu kan
jelas bahwa PT SML belum melakukan land
clearing di
lahan APL yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan
, Kecamatan
Batang Kawa,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap agar melalui
pertemuan ini Komnas HAM RI
mendapatkan
berbagai informasi,
data
,
dan fakta lapangan
, termasuk keterangan dari pemerintah daerah, sehingga menjadi dasar kuat untuk
mengeluarkan rekomendasi.

Terpopuler

Artikel Terbaru