31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

615 Rumah Sakit Turun Kelas, Termasuk 5 RS di Kalteng

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara mengenai
kisruh sejumlah rumah sakit yang mengalami penurunan kelas. Dari ratusan RS yang mengalami
penurunan kelas, 5 di antaranya terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data Kemenkes hingga
bulan ini, tercatat baru 615 dari 2.170 rumah sakit yang baru memenuhi syarat. Artinya,
ada 1.555 rumah sakit yang tidak menerapkan standar SDM dan sarana prasarana,
dan alat kesehatan secara online berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014.

Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan, Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan, penurunan kelas itu dilakuakn
berdasarkan review sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit.

“Review dilakukan langsung oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak Januari lalu. Ternyata
banyak yang tidak memenuhi standar,” terangnya di Jakarta, Jumat (26/7).

Dari hasil di lapangan, sambung
Bambung, Kemenkes lalu mengambil langkah penataan.“Review kelas akan dilakukan
terhadap seluruh RS, namun untuk sekarang ini reviu hanya akan dilakukan
terhadap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” paparnya.

Baca Juga :  Pulpis Masuk Zona Merah, Satu Pasien Dinyatakan Positif

Bambang merinci, dari 2.170 RS
yang telah dilakukan reviu dengan hasil untuk RS kelas A sebanyak 47 RS sesuai
dan 9 RS tidak sesuai. Lalu, RS kelas B sebanyak 270 RS sesuai dan 88 RS tidak
sesuai.

“Kemudian di RS kelas C sebanyak 839 RS sesuai dan 325 RS tidak
sesuai; serta RS kelas D sebanyak 399 RS sesuai dan 193 RS tidak sesuai,”
bebernya.

Bambang memambahkan, review kelas
tidak hanya pada aspek prasarana dan alat saja, melainkan ketersediaan SDM di
sana.

”Kalau misalnya RS satu punya
dokter bedah sementara RS satu tidak, tentu kompetensinya berbeda. Tapi kalau
ada dokter bedah di RS ketika tidak punya kamar operasi, dia tidak bisa
berkerja optimal,” jelas Bambang.

Diketahui, penetapan kelas
dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kemenkes. Kewenangan pemberian ijin RS
kelas A adalah Kemenkes, RS kelas B diberi ijin oleh pemerintah provinsi, serta
RS kelas C dan D diberi ijin oleh pemerintah kabupaten kota.

Sementara, Bagi RS yang
direkomendasikan turun kelas memiliki kesempatan masa sanggah selama 28 hari
atau sampai tanggal 12 Agustus.

Baca Juga :  Siang Ini Presiden Lantik 12 Wakil Menteri, Salah Satunya Putra Asli K

Setelah adanya laporan dari RS
itu akan dilakukan pendataan ulang oleh Kemenkes paling lama 2 minggu.
Selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan sebagai
rekomendasi untuk penyusunan kelas.

Kemenkes juga akan mengirimkan
surat ke BPJS Kesehatan terkait hasil penetapan rekomendasi setelah pendataan
ulang untuk dasar kontrak pembayaran RS. Karena tarif RS dasarnya INA CBGs.

RS yang turun kelas nantinya
boleh mengajukan naik kelas dengan merubah pada SDM, sarana prasarana, dan alat
sesuai Permenkes 56 tahun 2014. (fin/tgr/kpc)

Daftar RS di Kalteng Provinsi
Kalimantan Tengah
yang Turun Kelas:

1. RS Umum Daerah Hanau (Kelas D, Rekomendasi
D*)4

2. RS Umum Daerah
Kuala Pembuang (Kelas C, Rekomendasi D)

3. RS Bhayangkara Palangka Raya (Kelas C,
Rekomendasi D)

4. RS Umum Kelas D
Kota Palangka Raya (Kelas D, Rekomendasi D*)

5. RS Awal Bros
Betang Pambelum (Kelas C, Rekomendasi D)

 

Tanda * menunjukkan kelas rumah
sakit ditetapkan pada kelas terendah sesuai jenis rumah sakit umum dan khusus.
Perlu dilakukan pembinaan selama 1 tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Setempat.

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara mengenai
kisruh sejumlah rumah sakit yang mengalami penurunan kelas. Dari ratusan RS yang mengalami
penurunan kelas, 5 di antaranya terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data Kemenkes hingga
bulan ini, tercatat baru 615 dari 2.170 rumah sakit yang baru memenuhi syarat. Artinya,
ada 1.555 rumah sakit yang tidak menerapkan standar SDM dan sarana prasarana,
dan alat kesehatan secara online berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014.

Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan, Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan, penurunan kelas itu dilakuakn
berdasarkan review sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit.

“Review dilakukan langsung oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak Januari lalu. Ternyata
banyak yang tidak memenuhi standar,” terangnya di Jakarta, Jumat (26/7).

Dari hasil di lapangan, sambung
Bambung, Kemenkes lalu mengambil langkah penataan.“Review kelas akan dilakukan
terhadap seluruh RS, namun untuk sekarang ini reviu hanya akan dilakukan
terhadap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” paparnya.

Baca Juga :  Pulpis Masuk Zona Merah, Satu Pasien Dinyatakan Positif

Bambang merinci, dari 2.170 RS
yang telah dilakukan reviu dengan hasil untuk RS kelas A sebanyak 47 RS sesuai
dan 9 RS tidak sesuai. Lalu, RS kelas B sebanyak 270 RS sesuai dan 88 RS tidak
sesuai.

“Kemudian di RS kelas C sebanyak 839 RS sesuai dan 325 RS tidak
sesuai; serta RS kelas D sebanyak 399 RS sesuai dan 193 RS tidak sesuai,”
bebernya.

Bambang memambahkan, review kelas
tidak hanya pada aspek prasarana dan alat saja, melainkan ketersediaan SDM di
sana.

”Kalau misalnya RS satu punya
dokter bedah sementara RS satu tidak, tentu kompetensinya berbeda. Tapi kalau
ada dokter bedah di RS ketika tidak punya kamar operasi, dia tidak bisa
berkerja optimal,” jelas Bambang.

Diketahui, penetapan kelas
dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kemenkes. Kewenangan pemberian ijin RS
kelas A adalah Kemenkes, RS kelas B diberi ijin oleh pemerintah provinsi, serta
RS kelas C dan D diberi ijin oleh pemerintah kabupaten kota.

Sementara, Bagi RS yang
direkomendasikan turun kelas memiliki kesempatan masa sanggah selama 28 hari
atau sampai tanggal 12 Agustus.

Baca Juga :  Siang Ini Presiden Lantik 12 Wakil Menteri, Salah Satunya Putra Asli K

Setelah adanya laporan dari RS
itu akan dilakukan pendataan ulang oleh Kemenkes paling lama 2 minggu.
Selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan sebagai
rekomendasi untuk penyusunan kelas.

Kemenkes juga akan mengirimkan
surat ke BPJS Kesehatan terkait hasil penetapan rekomendasi setelah pendataan
ulang untuk dasar kontrak pembayaran RS. Karena tarif RS dasarnya INA CBGs.

RS yang turun kelas nantinya
boleh mengajukan naik kelas dengan merubah pada SDM, sarana prasarana, dan alat
sesuai Permenkes 56 tahun 2014. (fin/tgr/kpc)

Daftar RS di Kalteng Provinsi
Kalimantan Tengah
yang Turun Kelas:

1. RS Umum Daerah Hanau (Kelas D, Rekomendasi
D*)4

2. RS Umum Daerah
Kuala Pembuang (Kelas C, Rekomendasi D)

3. RS Bhayangkara Palangka Raya (Kelas C,
Rekomendasi D)

4. RS Umum Kelas D
Kota Palangka Raya (Kelas D, Rekomendasi D*)

5. RS Awal Bros
Betang Pambelum (Kelas C, Rekomendasi D)

 

Tanda * menunjukkan kelas rumah
sakit ditetapkan pada kelas terendah sesuai jenis rumah sakit umum dan khusus.
Perlu dilakukan pembinaan selama 1 tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Setempat.

Terpopuler

Artikel Terbaru