28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Batas Jam Malam PPKM Masih Dicueki

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jam malam yang berlaku saat
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Palangka Raya, telah diterapkan
sejak Minggu (17/1/2021). Dalam ketentuan itu, berbagai pembatasan waktu kegiatan
masyarakat diatur, di antaranya rumah makan, kafe, restauran, mal, dan
lain-lain.

Di dalam Surat Edaran Walikota
nomor 80 tahun 2021. Restoran, rumah makan, kantin, warung makan (tenda, kaki
pima, dan rombong) dan cafe. Kapasitas orang hanya diperbolehlam 50%, makan dan
minum ditempat juga tidak diperkenankan bahkan pengunjung juga tak boleh
menggunakan fasilitas hiburan, serta maksimal melayani di tempat hanya sampai
pukul 21.00 Wib.

Bagi warung makan (tenda,kaki
lima, dan rombong) dalam hal ini boleh buka melebihi jam 21.00 WIB namun tidak
untukmelayani makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang atau dibungkus.

Namun tampaknya ketentuan itu
belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pedagang.

Kebijakan jam malam 21.00 WIB
saat PPKM di Palangka Raya ini juga menuai protes dari pelaku usaha. Protes yang
ditunjukkan berupa jam ngaret dari
batas jam tutup dan take away yang
ditentukan.

Baca Juga :  Jika Riset Bajakah Terkendala Dana, Bisa Saja Orang Asing yang Melakuk

Seperti pantauan prokalteng.co di  Taman Tunggal Sangomang, Jalang Yos Sudarso
yang merupakan pusat kuliner Kota Cantik, Kamis (22/1/2021) malam. Hingga pukul
22.00 Wib, terlihat masih cukup banyak yang melayani pembeli maka di tempat.

Sebagian pedagang beralasan, masyarakat
datang sebelum pukul 21.00 Wib, sehingga masih dilayani makan di tempat.

Salah seorang pedagang kepada
prokalteng.co mengakui adanya batasan jam operasional saat PPKM di Palangka
Raya, memberatkan pihaknya. Apalagi warungnya baru buka pada sore hari dan lagi
ramai-ramainya sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ya pastinya sangat
membatasi kami. Pengunjung datang mepet (hampir dibatas  jam 21.00 WIB). Sedangkan mau nyuruh cepat-cepat
pulang karena batas jam makan ditempat itu tidak enak,” katanya.

Namun beberapa tempat yang bijak
menyikapi peraturan tersebut mengeluarkan solusi close order pada pukul 20.00
WIB. Sehingga diatas jam tersebut cafe atau rumah makan tutup atau tak melayani
makan ditempat lagi.

Baca Juga :  Jenazah Darwan Ali Akan Dimakamkan di Danau Sembuluh

Memang, menurut pantauan beberapa
tempat makan di wisata kuliner Yos Sudarso nampak lenggang dibandingkan sebelum
diterapkannya PPKM dulu.

Pukul 22.00 WIB saja, beberapa
pengunjung masih santai. Pemilik usaha juga demikian, seakan pasrah saja
menunggu satgas datang.

Sementra di sisi luar, juru
parkir masih menjaga jejeran motor pengunjung walau itu telah melampaui batas
jam.

Mengulik tentang SE yang
dikeluarkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, penerapan disiplin dan
penegakan hukum prokes yang dilaksanakan secara serentak di willayah Kota
Palangka Raya dalam beberapa pembatasan kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal
17 Januari 2021 sampai

dengan 31 Januari 2021.

Dan dapat diperpanjang sesuai
dengan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

Satgas terus melakukan upaya
pendisiplinan dan berwenang melakukan pembubaran paksa seluruh kegiatan masyarakat
yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jam malam yang berlaku saat
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Palangka Raya, telah diterapkan
sejak Minggu (17/1/2021). Dalam ketentuan itu, berbagai pembatasan waktu kegiatan
masyarakat diatur, di antaranya rumah makan, kafe, restauran, mal, dan
lain-lain.

Di dalam Surat Edaran Walikota
nomor 80 tahun 2021. Restoran, rumah makan, kantin, warung makan (tenda, kaki
pima, dan rombong) dan cafe. Kapasitas orang hanya diperbolehlam 50%, makan dan
minum ditempat juga tidak diperkenankan bahkan pengunjung juga tak boleh
menggunakan fasilitas hiburan, serta maksimal melayani di tempat hanya sampai
pukul 21.00 Wib.

Bagi warung makan (tenda,kaki
lima, dan rombong) dalam hal ini boleh buka melebihi jam 21.00 WIB namun tidak
untukmelayani makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang atau dibungkus.

Namun tampaknya ketentuan itu
belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pedagang.

Kebijakan jam malam 21.00 WIB
saat PPKM di Palangka Raya ini juga menuai protes dari pelaku usaha. Protes yang
ditunjukkan berupa jam ngaret dari
batas jam tutup dan take away yang
ditentukan.

Baca Juga :  Jika Riset Bajakah Terkendala Dana, Bisa Saja Orang Asing yang Melakuk

Seperti pantauan prokalteng.co di  Taman Tunggal Sangomang, Jalang Yos Sudarso
yang merupakan pusat kuliner Kota Cantik, Kamis (22/1/2021) malam. Hingga pukul
22.00 Wib, terlihat masih cukup banyak yang melayani pembeli maka di tempat.

Sebagian pedagang beralasan, masyarakat
datang sebelum pukul 21.00 Wib, sehingga masih dilayani makan di tempat.

Salah seorang pedagang kepada
prokalteng.co mengakui adanya batasan jam operasional saat PPKM di Palangka
Raya, memberatkan pihaknya. Apalagi warungnya baru buka pada sore hari dan lagi
ramai-ramainya sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ya pastinya sangat
membatasi kami. Pengunjung datang mepet (hampir dibatas  jam 21.00 WIB). Sedangkan mau nyuruh cepat-cepat
pulang karena batas jam makan ditempat itu tidak enak,” katanya.

Namun beberapa tempat yang bijak
menyikapi peraturan tersebut mengeluarkan solusi close order pada pukul 20.00
WIB. Sehingga diatas jam tersebut cafe atau rumah makan tutup atau tak melayani
makan ditempat lagi.

Baca Juga :  Jenazah Darwan Ali Akan Dimakamkan di Danau Sembuluh

Memang, menurut pantauan beberapa
tempat makan di wisata kuliner Yos Sudarso nampak lenggang dibandingkan sebelum
diterapkannya PPKM dulu.

Pukul 22.00 WIB saja, beberapa
pengunjung masih santai. Pemilik usaha juga demikian, seakan pasrah saja
menunggu satgas datang.

Sementra di sisi luar, juru
parkir masih menjaga jejeran motor pengunjung walau itu telah melampaui batas
jam.

Mengulik tentang SE yang
dikeluarkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, penerapan disiplin dan
penegakan hukum prokes yang dilaksanakan secara serentak di willayah Kota
Palangka Raya dalam beberapa pembatasan kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal
17 Januari 2021 sampai

dengan 31 Januari 2021.

Dan dapat diperpanjang sesuai
dengan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

Satgas terus melakukan upaya
pendisiplinan dan berwenang melakukan pembubaran paksa seluruh kegiatan masyarakat
yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru