26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Panggil Orang yang Terlibat Aksi Menolak Pemakaman Jenazah PDP

KUALA KAPUAS-Aksi penolakan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan
(PDP) Covid-19 oleh masyarakat di lingkungan Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir
Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas menuai kecaman. Aparat
penegak hukum diminta menindak tegas oknum provokator yang melakukan penolakan
pada Rabu (13/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi penolakan terjadi ketika tiga rombongan tim
relawan MCCC Muhammadiyah Kabupaten Kapuas akan melaksanakan pemakaman jenazah
perempuan berinisial M (34), warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

“Yang bersangkutan adalah pasien berstatus PDP
yang dirawat di RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dan telah meninggal pada
Rabu 13 Mei pukul 06.00 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama
melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Siti, pihak keluarga
menginginkan jenazah dimakamkan di lingkungan Alkah Masjid Al Muhajirin, Desa
Anjir Mambulau Barat. Penggalian makam sudah dilakukan terlebih dulu oleh Tim
Covid-19 Kabupaten (dari Dinas Sosial).

Baca Juga :  Pasien Positif dan Sembuh Sama Bertambah 7

Namun, ketika rombongan jenazah memasuki lingkungan
alkah, beberapa warga melihat petugas yang turun dari mobil jenazah mengenakan
APD sesuai protokol penanganan Covid-19. Melihat itu, beberapa warga pun
langsung menyatakan keberatan.

Mereka berusaha memprovokasi warga sekitar. Warga yang
berkumpul semakin banyak, bersama-sama menyerukan penolakan.

“Adapun alasan penolakan warga sekitar di
kompleks lingkungan pemakaman, karena takut akan adanya penularan virus
penyakit, yang dalam pemikiran mereka terbawa oleh jenazah dan petugas
pemakaman,” jelasnya.

Upaya mediasi dilakukan. Warga diberi pengertian,
karena semuanya sudah ditangani sesuai dengan prosedur. “Kami beri penjelasan
kepada warga setempat bahwa penggunaan APD memang sesuai dengan prosedur
penanganan pasien,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, karena adanya  penolakan warga, pihak keluarga menyetujui jika
pemakaman dipindahkan ke Alkah Muhamadiyah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatam Selat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Alhamdulillah SKB Lancar, tapi 8 Peserta Gugur, 1 Ikut Tes Susulan

“Akhirnya proses pemakaman berjalan dengan
lancar, aman, dan kondusif,” tutupnya.

Kapolres Kapuas Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas
Timur Iptu Siti Rabiyatul mengatakan, meski pemakaman sudah dilaksanakan, tapi pihaknya
masih terus menyelidiki kasus penolakan ini.

“Kami sudah menyampaikan surat undangan
klarifikasi atau pemanggilan terhadap beberapa orang yang diduga melakukan
penolakan itu,” katanya kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) via telepon, Kamis (14/5).

“Pada intinya kami meminta mereka datang ke
Polres Kapuas untuk memberi klarifikasi terkait kejadian itu. Saat ini kami belum
bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus ini,” tambahnya.

 

KUALA KAPUAS-Aksi penolakan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan
(PDP) Covid-19 oleh masyarakat di lingkungan Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir
Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas menuai kecaman. Aparat
penegak hukum diminta menindak tegas oknum provokator yang melakukan penolakan
pada Rabu (13/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi penolakan terjadi ketika tiga rombongan tim
relawan MCCC Muhammadiyah Kabupaten Kapuas akan melaksanakan pemakaman jenazah
perempuan berinisial M (34), warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

“Yang bersangkutan adalah pasien berstatus PDP
yang dirawat di RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dan telah meninggal pada
Rabu 13 Mei pukul 06.00 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama
melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Siti, pihak keluarga
menginginkan jenazah dimakamkan di lingkungan Alkah Masjid Al Muhajirin, Desa
Anjir Mambulau Barat. Penggalian makam sudah dilakukan terlebih dulu oleh Tim
Covid-19 Kabupaten (dari Dinas Sosial).

Baca Juga :  Pasien Positif dan Sembuh Sama Bertambah 7

Namun, ketika rombongan jenazah memasuki lingkungan
alkah, beberapa warga melihat petugas yang turun dari mobil jenazah mengenakan
APD sesuai protokol penanganan Covid-19. Melihat itu, beberapa warga pun
langsung menyatakan keberatan.

Mereka berusaha memprovokasi warga sekitar. Warga yang
berkumpul semakin banyak, bersama-sama menyerukan penolakan.

“Adapun alasan penolakan warga sekitar di
kompleks lingkungan pemakaman, karena takut akan adanya penularan virus
penyakit, yang dalam pemikiran mereka terbawa oleh jenazah dan petugas
pemakaman,” jelasnya.

Upaya mediasi dilakukan. Warga diberi pengertian,
karena semuanya sudah ditangani sesuai dengan prosedur. “Kami beri penjelasan
kepada warga setempat bahwa penggunaan APD memang sesuai dengan prosedur
penanganan pasien,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, karena adanya  penolakan warga, pihak keluarga menyetujui jika
pemakaman dipindahkan ke Alkah Muhamadiyah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatam Selat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Alhamdulillah SKB Lancar, tapi 8 Peserta Gugur, 1 Ikut Tes Susulan

“Akhirnya proses pemakaman berjalan dengan
lancar, aman, dan kondusif,” tutupnya.

Kapolres Kapuas Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas
Timur Iptu Siti Rabiyatul mengatakan, meski pemakaman sudah dilaksanakan, tapi pihaknya
masih terus menyelidiki kasus penolakan ini.

“Kami sudah menyampaikan surat undangan
klarifikasi atau pemanggilan terhadap beberapa orang yang diduga melakukan
penolakan itu,” katanya kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) via telepon, Kamis (14/5).

“Pada intinya kami meminta mereka datang ke
Polres Kapuas untuk memberi klarifikasi terkait kejadian itu. Saat ini kami belum
bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus ini,” tambahnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru