27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Antusias Tarawih Perdana, Sebagian Jemaah Terpaksa Harus Pulang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah adanya penetapan secara
resmi dari Pemerintah bahwa 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa 13 Maret 2021
melalui sidang isbat yang dilaksanakan Senin (12/4) petang, masyarakat Muslim
di Indonesia pun mulai malam ini menggelar Salat Tarawih perdana.

Seperti di Masjid Al Munawwarah
yang berada di Jalan Rajawali km 4,5 Palangka Raya. Salat tarawih berjamaah
dimulai sekitar pukul 19.20 WIB.

Pelaksanaan Salat Tarawih
berjamaah di masjid ini setelah adanya Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur
tentang peridahan selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Dimana salah satu isinya
memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid maupun musala.

Pantauan prokalteng.co, seluruh jemaah yang akan mengikuti Salat Tarawih
diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, di antaranya wajib menggunakan masker
dan menjaga jarak.

Baca Juga :  PKB-Demokrat Merapat ke Habib Ismail?

Jumlah jemaah yang diperbolehkan
mengikuti salat pun dilakukan pembatasan. Hanya maksimal 50 persen dari
kapasitas normal masjid tersebut.

Sejumlah jemaah yang terlihat
datang terlambat, terpaksa harus diminta pulang dan melaksanakan salat tarawih
di rumah. Pasalnya, kapasitas masjid yang diperbolehkan telah penuh.

Wakil Ketua Pengurus Masjid Al
Munawwarah Palangka Raya H Rahman mengatakan, pada tarawih perdana malam ini, antusias
umat Islam memang terlihat sangat besar. Itu terbukti dari jemaah yang hadir
hingga dalam waktu singkat kapasitas masjid sudah terpenuhi.

“Di sini kita menerapkan
protokol kesehatan terhadap semua jemaah yang datang, yakni mewajibkan
menggunakan masker dan menjaga jarak antar jemaah 1 meter,” kata H Rahman
kepada prokalteng.co usai salat tarawih.

Baca Juga :  Untuk Urusan Mendesak, Instansi Ini Tetap Melayani di Kantor

Pengaturan jarak ini, lanjut
Rahman, tidak hanya pada saat jemaah berada di dalam masjid. Tetapi juga telah
diatur mulai dari tempat wudhu dan mencuci tangan yang disediakan di depan
masjid.

“Hal ini kita lakukan agar
penularan covid-19 tidak menyebar di tengah kita, kapasitas jemaah di dalam masjid dibatasi sebanyak 50 persen, ini sudah menjadi
peraturan bagi kita bersama, agar ibadah bisa dilakukan dan protokol kesehatan tetap kita
terapkan. Kita berdoa semoga dalam menyambut ramadan ini, ibadah puasa serta
ibadah lainnya bisa terus kita lakukan dengan baik sehingga ibadah kita di terima
oleh Allah SWT,” ujarnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah adanya penetapan secara
resmi dari Pemerintah bahwa 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa 13 Maret 2021
melalui sidang isbat yang dilaksanakan Senin (12/4) petang, masyarakat Muslim
di Indonesia pun mulai malam ini menggelar Salat Tarawih perdana.

Seperti di Masjid Al Munawwarah
yang berada di Jalan Rajawali km 4,5 Palangka Raya. Salat tarawih berjamaah
dimulai sekitar pukul 19.20 WIB.

Pelaksanaan Salat Tarawih
berjamaah di masjid ini setelah adanya Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur
tentang peridahan selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Dimana salah satu isinya
memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid maupun musala.

Pantauan prokalteng.co, seluruh jemaah yang akan mengikuti Salat Tarawih
diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, di antaranya wajib menggunakan masker
dan menjaga jarak.

Baca Juga :  PKB-Demokrat Merapat ke Habib Ismail?

Jumlah jemaah yang diperbolehkan
mengikuti salat pun dilakukan pembatasan. Hanya maksimal 50 persen dari
kapasitas normal masjid tersebut.

Sejumlah jemaah yang terlihat
datang terlambat, terpaksa harus diminta pulang dan melaksanakan salat tarawih
di rumah. Pasalnya, kapasitas masjid yang diperbolehkan telah penuh.

Wakil Ketua Pengurus Masjid Al
Munawwarah Palangka Raya H Rahman mengatakan, pada tarawih perdana malam ini, antusias
umat Islam memang terlihat sangat besar. Itu terbukti dari jemaah yang hadir
hingga dalam waktu singkat kapasitas masjid sudah terpenuhi.

“Di sini kita menerapkan
protokol kesehatan terhadap semua jemaah yang datang, yakni mewajibkan
menggunakan masker dan menjaga jarak antar jemaah 1 meter,” kata H Rahman
kepada prokalteng.co usai salat tarawih.

Baca Juga :  Untuk Urusan Mendesak, Instansi Ini Tetap Melayani di Kantor

Pengaturan jarak ini, lanjut
Rahman, tidak hanya pada saat jemaah berada di dalam masjid. Tetapi juga telah
diatur mulai dari tempat wudhu dan mencuci tangan yang disediakan di depan
masjid.

“Hal ini kita lakukan agar
penularan covid-19 tidak menyebar di tengah kita, kapasitas jemaah di dalam masjid dibatasi sebanyak 50 persen, ini sudah menjadi
peraturan bagi kita bersama, agar ibadah bisa dilakukan dan protokol kesehatan tetap kita
terapkan. Kita berdoa semoga dalam menyambut ramadan ini, ibadah puasa serta
ibadah lainnya bisa terus kita lakukan dengan baik sehingga ibadah kita di terima
oleh Allah SWT,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru