30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pedagang di Pasar Besar Dukung Perwali

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO-Para
pedagang yang berjualan di Kompleks Pasar Besar menyambut baik keluarnya
Perwali Nomor 26 yang mengatur terkait Penerapan Protokol Kesehatan. Terutama terkait
denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas
di luar rumah.

“Kalau memang ada aturan
seperti itu saya kira bagus, itu kan demi menjaga keselamatan kita semua,“ ujar
Ahmad Riadi ,salah seorang pedagang kepada Kalteng Pos, Selasa (8/9).

Pedagang Elektronik di
jalan Jawa ini dalam tanggapannya mengatakan bahwa dengan keluarnya perwali ini,
yang diharapkan darinya, masyarakat Palangka Raya bisa makin disiplin dalam
menerapkan aturan protokol kesehatan. Terutama kedisiplinan penggunaan masker.

Dia sendiri mengambil
contoh kondisi warga di Pasar Besar sendiri, yang berdasarkan pengamatannya
banyak pedagang yang disiplin menggunakan masker saat berjualan, tetapi sebaliknya
banyak pengunjung yang dilihat datang dengan tidak menggunakan masker.

“ Kalau saya lihat
pedagang di sini banyak disiplin saja, tapi bagaimana dengan di luar sana?”
ujar Ahmad bertanya balik.

Baca Juga :  Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Berdasarkan pemantauan
wartawan, memang masih ada baik para pengunjung maupun pedagang yang tidak
mengetahui adanya aturan itu.Seperti matsiah, pedagang sembako.

“Nggak tahu kita ,kita
tahunya cuma berdagang,“ ucapnya.

Sementara, Ketua Harian
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyikapi komentar Pengamat
Kota Palangka Raya  Fransisco terkait
dengan perwali, terutama penerapan sanksi  di lapangan bagi warga yang tak mengenakan
masker.

Menurutnya, sanksi yang
ringan khususnya sanksi administratif itu diambil secara tengah-tengah. Jika
dilihat, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kotawaringin Timur (Kotim)
itu didenda sebanyak Rp50 ribu. Sedang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Rp250
ribu.

“Jadi angka Rp100
ribu itu, diambil pertimbangan bahwa daya beli masyarakat di Kota Palangka Raya
saat ini sebagian besarnya menurun. Jadi pilihan ini memang sudah melewati
kajian dan pemikiran yang matang,” katanya ketika ditemui Kalteng Pos
(Grup
Kaltengpos.co)
di ruang kerjanya, Rabu sore (9/9).

Baca Juga :  Catat Nih Ketentuan Umrah 2021: Karantina 5 Hari, Swab PCR 4 Kali

Lanjutnya, kuncinya
agar Perwali ini ditegakkan secara konsisten di lapangan. Pihaknya sudah
menindaklanjutinya dengan SOP yang dibuat SK Wali Kotanya, jadi aturan mainnya
di dalam situ sudah jelas.

“Baik secara bersama-sama,
kita wajib menegakkan perwali tersebut. Karena bisa dilihat bersama, bahwa
masyarakat sudah banyak yang mengabaikan protokol kesehatan ini. Dari satgas
sendiri sudah berkomitmen tegas ketika bertindak tegas di lapangan,”
tegasnya.

Jadi terdapat dua
pilihan bagi masyarakat Kota Palangka Raya kalau melanggar. Membayar denda
sebesar Rp100 ribu atau jika tidak memilik uang, makan akan diminta untuk kerja
sosial.

“Ada rompi yang telah kami siapkan.
Bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’. Itu wajib di pakai ketika melanggar
dan memilih pilihan kerja sosial,”ungkap wanita yang sehari-hari menjabat
sebagai Kepala BPBD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO-Para
pedagang yang berjualan di Kompleks Pasar Besar menyambut baik keluarnya
Perwali Nomor 26 yang mengatur terkait Penerapan Protokol Kesehatan. Terutama terkait
denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas
di luar rumah.

“Kalau memang ada aturan
seperti itu saya kira bagus, itu kan demi menjaga keselamatan kita semua,“ ujar
Ahmad Riadi ,salah seorang pedagang kepada Kalteng Pos, Selasa (8/9).

Pedagang Elektronik di
jalan Jawa ini dalam tanggapannya mengatakan bahwa dengan keluarnya perwali ini,
yang diharapkan darinya, masyarakat Palangka Raya bisa makin disiplin dalam
menerapkan aturan protokol kesehatan. Terutama kedisiplinan penggunaan masker.

Dia sendiri mengambil
contoh kondisi warga di Pasar Besar sendiri, yang berdasarkan pengamatannya
banyak pedagang yang disiplin menggunakan masker saat berjualan, tetapi sebaliknya
banyak pengunjung yang dilihat datang dengan tidak menggunakan masker.

“ Kalau saya lihat
pedagang di sini banyak disiplin saja, tapi bagaimana dengan di luar sana?”
ujar Ahmad bertanya balik.

Baca Juga :  Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Berdasarkan pemantauan
wartawan, memang masih ada baik para pengunjung maupun pedagang yang tidak
mengetahui adanya aturan itu.Seperti matsiah, pedagang sembako.

“Nggak tahu kita ,kita
tahunya cuma berdagang,“ ucapnya.

Sementara, Ketua Harian
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyikapi komentar Pengamat
Kota Palangka Raya  Fransisco terkait
dengan perwali, terutama penerapan sanksi  di lapangan bagi warga yang tak mengenakan
masker.

Menurutnya, sanksi yang
ringan khususnya sanksi administratif itu diambil secara tengah-tengah. Jika
dilihat, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kotawaringin Timur (Kotim)
itu didenda sebanyak Rp50 ribu. Sedang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Rp250
ribu.

“Jadi angka Rp100
ribu itu, diambil pertimbangan bahwa daya beli masyarakat di Kota Palangka Raya
saat ini sebagian besarnya menurun. Jadi pilihan ini memang sudah melewati
kajian dan pemikiran yang matang,” katanya ketika ditemui Kalteng Pos
(Grup
Kaltengpos.co)
di ruang kerjanya, Rabu sore (9/9).

Baca Juga :  Catat Nih Ketentuan Umrah 2021: Karantina 5 Hari, Swab PCR 4 Kali

Lanjutnya, kuncinya
agar Perwali ini ditegakkan secara konsisten di lapangan. Pihaknya sudah
menindaklanjutinya dengan SOP yang dibuat SK Wali Kotanya, jadi aturan mainnya
di dalam situ sudah jelas.

“Baik secara bersama-sama,
kita wajib menegakkan perwali tersebut. Karena bisa dilihat bersama, bahwa
masyarakat sudah banyak yang mengabaikan protokol kesehatan ini. Dari satgas
sendiri sudah berkomitmen tegas ketika bertindak tegas di lapangan,”
tegasnya.

Jadi terdapat dua
pilihan bagi masyarakat Kota Palangka Raya kalau melanggar. Membayar denda
sebesar Rp100 ribu atau jika tidak memilik uang, makan akan diminta untuk kerja
sosial.

“Ada rompi yang telah kami siapkan.
Bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’. Itu wajib di pakai ketika melanggar
dan memilih pilihan kerja sosial,”ungkap wanita yang sehari-hari menjabat
sebagai Kepala BPBD Kota Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru