MUARA TEWEH-Sebuah
pernikahan tentunya ada banyak macam problema kehidupan yang dihadapi, hingga
berujung pada perceraian. Banyaknya angka perceraian, tentu memantik perhatian
banyaknya janda di suatu daerah, dan sebaliknya.
Pengadilan Agama Muara
Teweh mencakup Barito Utara (Batara) dan Murung Raya, sesuai data yang tercatat
pada 2018, sebanyak 512 perkara yang mengajukan perceraian baik itu penggugat
ataupun pemohon, yang berhasil diputus dari jumlah tersebut sebanyak 462.
Sedangkan pada 2019
hingga Rabu (3/7), tercatat ada 220 gugatan dan 59 pemohon, jika ditotal
sebanyak 279 perkara dengan 166 putusan. Pada 2018, Kabupaten Batara paling
banyak angka perceraian dibandingkan dengan Kabupaten Mura, yaitu berjumlah 377
yang diputus berbanding 85 putusan.
Pada 2019, Batara
kembali memperoleh angka tertinggi sebanyak 144 putusan dan Mura berjumlah 22
putusan dari perkara yang diajukan. Untuk jumlah sisa yang masih belum
diputuskan baik di tahun 2018 hingga saat ini, masih terus berjalan.
Panitra Muda Hukum Pengadilan
Muara Teweh Kemijan mengatakan, jika dilihat dari jumlah perceraian di tahun
2018 cukup banyak, sedangkan pada 2019 hingga Juli sekarang ini angkanya
menurun.
“Mudah-mudahan pada
2019 jumlah perceraian menurun dari angka di 2018,†katanya, Selasa (3/7).
Menurutnya, dari jumlah angka perceraian pada
tahun 2018 dan 2019 paling banyak gugat cerai. Hal itu disebabkan karena
masalah ekonomi keluarga dan adanya orang ketiga. “Sementara ini yang banyak
masalah pihak ketiga dan ekonomi untuk 2018 dan 2019,†ujarnya. (adl/abe)
TOTAL PERKARA
2018 : Dari total 512 pemohon dan termohon
perceraian, sebanyak 462 perkara dikeluarkan putusan
2019 : 279 perkara terdiri dari 220 gugatan dan 59
pemohon, sebanyak 166 putusan
PERKARA PERCERAIAN DIPUTUS
2018
Batara : 377 putusan
Mura : 85 putusan
2019
Batara : 144 putusan
Mura : 22 putusan
SUMBER : Pengadilan
Agama Batara dan Murung Raya