28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Mendagri Tegur 11 Gubernur

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah
memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12
Walikota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

“Ya, per 1 Juli sudah diberikan
teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam
waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Akmal Malik, di Jakarta, kemarin (3/7).

Akmal menambahkan, dari total
sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di
lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak
275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten
dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi
ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK
(Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di
Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” terang Akmal. Sayang ia tidak merinci 11
gubernur termasuk 80 bupati dan 12 Walikota yang dimaksud.

Sebagaimana putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi
mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti
korupsi, suap, dan lain-lain.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Kobar Bertambah 1 Orang

Sementara itu, Sidang Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41
ASN.

Selain itu, diputuskan dua
ASNmendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, ASN mendapatkan sanksi
dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang ASN
dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi
Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin
yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan,
penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama,
sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

Hari ini ada 46 kasus yang
disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak
Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),
jelas Andi.

Jenis pelanggaran disiplin dalam
kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi
pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
PNS.

Baca Juga :  RSUD Murjani Sampit Rawat 12 Pasien Positif Covid-19

Dari 46 kasus tersebut, sidang
Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat
keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat
hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

Selain itu Sidang Bapek juga
memutuskan melakukan penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap dua ASN, dan
pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap satu ASN, sementara
satu putusan PDHTAPS dibatalkan.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3
huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS
dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang
dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN
selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan
DPN Korpri selaku anggota Bapek.

Sidang tersebut dihadiri oleh
Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan
Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus
Korpri, serta BKN. (ful/fin/kpc)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah
memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12
Walikota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

“Ya, per 1 Juli sudah diberikan
teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam
waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Akmal Malik, di Jakarta, kemarin (3/7).

Akmal menambahkan, dari total
sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di
lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak
275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten
dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi
ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK
(Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di
Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” terang Akmal. Sayang ia tidak merinci 11
gubernur termasuk 80 bupati dan 12 Walikota yang dimaksud.

Sebagaimana putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi
mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti
korupsi, suap, dan lain-lain.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Kobar Bertambah 1 Orang

Sementara itu, Sidang Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41
ASN.

Selain itu, diputuskan dua
ASNmendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, ASN mendapatkan sanksi
dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang ASN
dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi
Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin
yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan,
penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama,
sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

Hari ini ada 46 kasus yang
disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak
Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),
jelas Andi.

Jenis pelanggaran disiplin dalam
kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi
pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
PNS.

Baca Juga :  RSUD Murjani Sampit Rawat 12 Pasien Positif Covid-19

Dari 46 kasus tersebut, sidang
Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat
keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat
hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

Selain itu Sidang Bapek juga
memutuskan melakukan penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap dua ASN, dan
pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap satu ASN, sementara
satu putusan PDHTAPS dibatalkan.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3
huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS
dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang
dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN
selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan
DPN Korpri selaku anggota Bapek.

Sidang tersebut dihadiri oleh
Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan
Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus
Korpri, serta BKN. (ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru