25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Status Tanggap Darurat Karhutla Dicabut, Kini Status Transisi ke Pemul

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi mencabut status tanggap darurat karhutla. Kini,
pemprov menetapkan status transisi darurat ke pemulihan. Hal itu disampaikan
oleh Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng Mofit
Saptono, kemarin (2/10).

“Pemprov Kalteng fokus ke
pemulihan pascabencana karhuta,” sebutnya di ruang rapat sekda, Kantor Gubernur
Kalteng.

Status ini akan berlaku
selama 31 hari, terhitung dari tanggal 1 hingga 31 Oktober. Padahal status
tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum dicabut
oleh Bupati Kotim Supian Hadi.

Mofit menjelaskan, sesuai
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Penanganan Darurat Karhutla di Kalteng, apabila Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya telah mencabut status tanggap darurat, maka Pemprov Kalteng pun
dapat mencabut status tanggap darurat dan menetapkan status transisi darurat ke
pemulihan.

Baca Juga :  Lima Nakes RSUD Kota Palangka Raya Terpapar Covid-19

Dikatakannya, selama
masa status transisi darurat ke pemulihan, pemprov perlu melalukan berbagai upaya.
Di antaranya melakukan kaji cepat perkembangan situasi penanganan darurat
bencana dan tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.

“Juga melaksanakan
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, serta memberikan
pelayanan kesehatan, perbaikan gizi, dan perlindungan kelompok rentan,” bebernya.

Selanjutnya, pemprov
melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana dan perbaikan fungsi
prasarana dan sarana vital dan perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban
dan pengungsi. Tidak lupa pula melakukan patroli gabungan pengendalian karhutla.

“Saya juga tetap
memerintahkan mengaktifkan pos-pos relawan menjadi personel pemadam karhutla
yang terintegrasi dalam posko sesuai dengan kebutuhan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Marcos Tuwan vs Rektor UPR, Hakim Beri Opsi Mediasi

Sementara itu, Plt
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Norliani menyebut, selama pihaknya
memantau kualitas udara di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, telah
terjadi status berbahaya mulai 13-25 September. Selebihnya, status kualitas
udara semakin membaik hingga Rabu (2/10). Meski perubahan belum sepenuhnya
kembali ke kategori sehat, tetapi angka sudah menunjukkan di bawah 200
mikrogram per kubik.

“Intinya kualitas udara
di Kota Palangka Raya sudah membaik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala
Dinas Kesahatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, meski status
tanggap darurat karhutla telah dicabut, tapi pihaknya belum menutup layanan
kesehatan, termasuk rumah bebas asap dan rumah oksigen. Walaupun status tanggap
darurat karhutla sudah berakhir, layanan kesehatan masih dimaksimalkan.
(abw/*oiq/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi mencabut status tanggap darurat karhutla. Kini,
pemprov menetapkan status transisi darurat ke pemulihan. Hal itu disampaikan
oleh Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng Mofit
Saptono, kemarin (2/10).

“Pemprov Kalteng fokus ke
pemulihan pascabencana karhuta,” sebutnya di ruang rapat sekda, Kantor Gubernur
Kalteng.

Status ini akan berlaku
selama 31 hari, terhitung dari tanggal 1 hingga 31 Oktober. Padahal status
tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum dicabut
oleh Bupati Kotim Supian Hadi.

Mofit menjelaskan, sesuai
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Penanganan Darurat Karhutla di Kalteng, apabila Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya telah mencabut status tanggap darurat, maka Pemprov Kalteng pun
dapat mencabut status tanggap darurat dan menetapkan status transisi darurat ke
pemulihan.

Baca Juga :  Lima Nakes RSUD Kota Palangka Raya Terpapar Covid-19

Dikatakannya, selama
masa status transisi darurat ke pemulihan, pemprov perlu melalukan berbagai upaya.
Di antaranya melakukan kaji cepat perkembangan situasi penanganan darurat
bencana dan tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.

“Juga melaksanakan
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, serta memberikan
pelayanan kesehatan, perbaikan gizi, dan perlindungan kelompok rentan,” bebernya.

Selanjutnya, pemprov
melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana dan perbaikan fungsi
prasarana dan sarana vital dan perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban
dan pengungsi. Tidak lupa pula melakukan patroli gabungan pengendalian karhutla.

“Saya juga tetap
memerintahkan mengaktifkan pos-pos relawan menjadi personel pemadam karhutla
yang terintegrasi dalam posko sesuai dengan kebutuhan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Marcos Tuwan vs Rektor UPR, Hakim Beri Opsi Mediasi

Sementara itu, Plt
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Norliani menyebut, selama pihaknya
memantau kualitas udara di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, telah
terjadi status berbahaya mulai 13-25 September. Selebihnya, status kualitas
udara semakin membaik hingga Rabu (2/10). Meski perubahan belum sepenuhnya
kembali ke kategori sehat, tetapi angka sudah menunjukkan di bawah 200
mikrogram per kubik.

“Intinya kualitas udara
di Kota Palangka Raya sudah membaik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala
Dinas Kesahatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, meski status
tanggap darurat karhutla telah dicabut, tapi pihaknya belum menutup layanan
kesehatan, termasuk rumah bebas asap dan rumah oksigen. Walaupun status tanggap
darurat karhutla sudah berakhir, layanan kesehatan masih dimaksimalkan.
(abw/*oiq/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru