27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

1.603 CHJ Kalteng Batal Berangkat Tahun Ini

PALANGKA RAYA – Dipastikan 1.603 Calon
Jemaah Haji (CHJ) Kalteng
 yang telah
terdaftar dan dijadwalkan keberangkatannya tahun ini, terpaksa dibatalkan. Hal
ini menyusul Kantor Wilayah Kementeriam Agama Provinsi Kalteng menerima salinan
putusan Menteri Agama, terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia.

Dengan diterimanya surat
tersebut, Kanwil Kemenag Kalteng mengikuti aturan pemerintah dan segera
menyampaikan kepada jamaah calon haji (JCH) yang akan berangkat tahun ini.

“Kami mengikuti aturan pusat
untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Sesuai dengan SK Menag RI Nomor 494
Tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji
tahun 1441H/2020M, maka untuk tahun 2020 pelaksanaan ibadah haji dibatalkan,”
kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Maswaran.

Baca Juga :  Di Kalteng, Dua Terduga Penyebar Hoaks Ditangkap

Dia mengatakan, pembatalan
pelaksanaan ibadah haji tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia
yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2020. Itu baik, bagi kouta haji
pemerintah maupun visa haji mujamalah.

“Dan dengan dikeluarkan
aturan dan dampak dari aturan tersebut. Maka, untuk jamaah calon haji reguler
dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, maka menjadi jamaah tahun 2021,”
ucapnya.

Adapun kouta jamaah haji Kalteng
yang akan berangkat tahun 2020 sebanyak 1.603 orang. Pembatalan sendiri
dilakukan pemerintah pusat, karena belum adanya kejelasan dari RlArab Saudi
terkait pelaksanaan ibdah haji di tengah wabah covid-19. 

Baca Juga :  Di Barsel, Dua Waria Terverifikasi Positif AIDS

PALANGKA RAYA – Dipastikan 1.603 Calon
Jemaah Haji (CHJ) Kalteng
 yang telah
terdaftar dan dijadwalkan keberangkatannya tahun ini, terpaksa dibatalkan. Hal
ini menyusul Kantor Wilayah Kementeriam Agama Provinsi Kalteng menerima salinan
putusan Menteri Agama, terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia.

Dengan diterimanya surat
tersebut, Kanwil Kemenag Kalteng mengikuti aturan pemerintah dan segera
menyampaikan kepada jamaah calon haji (JCH) yang akan berangkat tahun ini.

“Kami mengikuti aturan pusat
untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Sesuai dengan SK Menag RI Nomor 494
Tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji
tahun 1441H/2020M, maka untuk tahun 2020 pelaksanaan ibadah haji dibatalkan,”
kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Maswaran.

Baca Juga :  Di Kalteng, Dua Terduga Penyebar Hoaks Ditangkap

Dia mengatakan, pembatalan
pelaksanaan ibadah haji tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia
yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2020. Itu baik, bagi kouta haji
pemerintah maupun visa haji mujamalah.

“Dan dengan dikeluarkan
aturan dan dampak dari aturan tersebut. Maka, untuk jamaah calon haji reguler
dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, maka menjadi jamaah tahun 2021,”
ucapnya.

Adapun kouta jamaah haji Kalteng
yang akan berangkat tahun 2020 sebanyak 1.603 orang. Pembatalan sendiri
dilakukan pemerintah pusat, karena belum adanya kejelasan dari RlArab Saudi
terkait pelaksanaan ibdah haji di tengah wabah covid-19. 

Baca Juga :  Di Barsel, Dua Waria Terverifikasi Positif AIDS

Terpopuler

Artikel Terbaru