Tergugat cerai dari istri yang menjabat Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah, Sriosako yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng mengungkapkan alasannya mengapa ia memilih untuk banding terhadap putusan gugatan cerai oleh Pengadilan Agama Palangkaraya.
Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah ke Anggota DPRD Kalteng Sriosako berlanjut di Pengadilan Agama Palangkaraya, Kamis (22/6).