Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah total harta kekayaan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam situs e-LHKPN. Hal ini dilakukan KPK setelah KPU RI menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024.