Pihak kepolisian mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya pada bulan September 2023 lalu. Unit Tipidter Satreskrim menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku Tindak Pidana Karhutla.