Sengketa tanah yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi perhatian berbagai pihak. Termasuk Komisi III DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.
Sengketa lahan yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi sorotan. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dikeluarkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menegaskan kepada jajaran kelurahan agar tidak lagi menjadikan masalah pertanahan sebagai isu yang terus berulang. Â Menurutnya, kepemilikan tanah adalah sesuatu yang sudah pasti. Sehingga tidak boleh ada lagi kasus tumpang tindih yang berlarut-larut.
Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya meningkatkan tata kelola aset daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Hal itu tak lepas menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) terkait peningkatan pembangunan di Kabupaten Kapuas melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah dengan luas dua ribu seratus sebelas meter persegi.
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Dr. Mambang I Tubil, SH., MAP, menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan terkait tanah ulayat di Kalimantan Tengah.
Suasana penuh haru menyelimuti kawasan Taman Iring Witu, Kecamatan Dusun Selatan, akhir pekan lalu. Pejabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), H Deddy Winarwan, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga berpenghasilan rendah.
Sebanyak 79 warga Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya menerima sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Â
Pemerintah Kota Palangkaraya terus mendorong pelaku usaha dan nelayan untuk memanfaatkan sertifikat hak atas tanah sebagai akses permodalan guna mengembangkan usaha mereka.Â
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor usaha mikro dan kecil yang selama ini menghadapi berbagai kendala, termasuk sulitnya memperoleh modal.