Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah meminta perusahaan mempercepat realisasi kebun plasma 20 persen serta menjalankan CSR sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyebut warga di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan menyampaikan aspirasi soal kewajiban PBS perkebunan dalam menyediakan kebun plasma minimal 20 persen
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menerima aspirasi saat reses di Dapil 1 Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya yang merupakan dapil konstitiuennya.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengaku sepakat dengan langkah Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran yang mewajibkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) membeli BBM di Kalteng.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah menyebut, perlunya langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Siti Nafsiah menegaskan, ketegasan Gubernur H. Agustiar Sabran merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosial dan ekonomi.