Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kota Palangka Raya berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1). Pihak termohon yakni KPU Kota Palangka Raya yang dihadiri oleh Ketua Joko Anggoro memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo agar permohonan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata tidak diterima.