Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.
Barang kena cukai ilegal yang akan dimusnahka berjumlah 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 131, 34 liter minuman mengandung alkohol yang merupakan minol ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangkaraya, mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di Palangkaraya beberapa waktu yang lalu.