Beredarnya rumor di media sosial yang menyebutkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjerat pasangan belum nikah yang kedapatan melakukan check in di hotel. Sebab, dalam rancangan tersebut, terdapat Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.