Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah lulusan Universitas Indonesia (UI) dr. Yahya Berkahanto Juwana, Sp. J. P, Subsp. K. I. (K), Ph.D, FIHA menyatakan terdapat kriteria tertentu pada seseorang penderita penyakit jantung koroner yang memerlukan pemasangan ring (stent) jantung, dikutip dari ANTARA.