Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan operasi pengawasan dan pendataan kafe ataupun restoran yang dinilai wajib pajak pada Jumat (1/11/2024) malam.