PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelapor dugaan ijazah palsu terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Badinding Matnoor, Karmen yang juga Mantan Kontestan Calon Kepala Desa Batu Badinding mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Senin (12/2).
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI yang menjadi tergugat intervensi II, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, yang memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya.