Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di tanggal 25 April 2024, didalamnya terdapat perubahan pasal khusus mengenai kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Saat ini Kabupaten Pulang Pisau dihadapkan pada situasi adanya ancaman penyakit kaki gajah atau filariasis. Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, filariasis merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria dan ditularkan melalui nyamuk.
PULANG PISAU, PROKALTENG.CO - Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2023.