DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari meminta, pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakan peraturan daerah (Perda).