Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) berjalan tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (7/1), daerah yang dimaksud meliputi Sukamara, Seruyan, Gunung Mas, Barito Timur, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Barat.