KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO -Â Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan telah melaksanakan penertiban terhadap terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau spanduk para peserta pemilu umum yang dianggap melanggar aturan.
Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialiasi (APS) liar yang masih terpasang di beberapa titik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai ditertibkan petugas pada Selasa (14/11). Penertiban perdana itu, dilakukan di sekitaran wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK).