Dalam rangka memasuki masa tenang menjelang Pemilu Serentak pada 27 November 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Palangka Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai titik di wilayah kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan. Memastikan jika mereka bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk pada masa tenang pemilu atau kampanye di kabupaten setempat.