27.3 C
Jakarta
Sunday, November 30, 2025

TAG

pencatatan

Pencatatan Nikah Beda Agama, Wajib Penetapan Pengadilan Lebih Dahulu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa pencatatan perkawinan antar umat beragama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan.

Latest news