Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon soal pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, memutuskan mencabut gugatan hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana di Jakarta, Kamis (9/1).