Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M. Abadi. Mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar tidak memungut biaya kepada masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tanah (SKT). Pasalnya dari segi aturan bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanah ini tidak dipungut biaya (gratis).