Pemerintah Kota Palangka Raya kini secara resmi menghapus status tenaga honor dan menggantinya dengan pegawai non-ASN.
Langkah ini dilakukan seiring dengan proses penataan yang tengah dijalankan, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga pegawai, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengumumkan pembukaan seleksi 940 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).