Tahun anggaran 2026 menjadi babak ujian berat bagi keuangan daerah di seluruh Indonesia, setelah pemerintah pusat memutuskan memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hampir 30 persen.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa masalah re-sentralisasi, yang menarik kembali kewenangan dari daerah ke pusat, menjadi hambatan serius bagi otonomi daerah. Ia menyebut DPD RI sebagai "The Guardian of Regional Autonomy," yang harus berupaya memperbaiki kebijakan desentralisasi ke depan.