Sebagai ganti diskon tarif listrik 50 Persen, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 30
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memiliki sejumlah dampak positifnya sendiri.