Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi meminta pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Menyambut bulan suci Ramadhan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tengah menggelar operasi pasar LPG 3 kg di Kota Palangka Raya. Operasi pasar ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan pemerataan distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menjelang bulan Ramadan, permintaan gas LPG 3 kilogram di Kota Palangka Raya mengalami peningkatan. Tentunya hal tersebut berdampak pada lonjakan harga di beberapa wilayah.
Sejauh ini, kelangkaan LPG 3 kg menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah. Begitu juga di Kota Palangka Raya. Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, H.M Khemal Nasery menyebut bahwa persoalan ini merupakan isu nasional dan perlu penanganan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan sub pangkalan Liquefied petroleum gas (LPG)Â 3 kilogram.
Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)Â DPRD Kalteng, kebijakan ini dapat meningkatkan distribusi dan ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari menegaskan bahwa pemerintah kota harus mengambil langkah antisipatif untuk mencegah kelangkaan gas LPG menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
Penjabat (PJ) Bupati Lamandau, Said Salim, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir  atau risau terkait isu kelangkaan gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Lamandau. Ia memastikan bahwa stok LPG di Lamandau saat ini, dinilai aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim didampingi Kepala Opd terkait dan unsur Forkopimda, melakukan pemantauan ketersediaan gas LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Lamandau, Kamis (6/2/2025). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pasokan gas bersubsidi tersebut tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk DPRD Kabupaten Kapuas. Pasalnya kebijakan ini, dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang memang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.
Efek yang ditimbulkan dari kebijakan larangan pengecer LPG 3 kg tidak ada kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, kebijakan itu merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.