Menanggapi berlakunya KUHP baru, DPRD Kalteng menegaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin, selama kritik disampaikan secara beretika dan berbasis data.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional sejak Jumat (2/1) langsung menuai sorotan