DPRD Kalimantan Tengah meminta masyarakat menunggu implementasi KUHP baru sebelum memberikan penilaian, menyusul pro dan kontra terhadap sejumlah pasal yang dinilai sensitif.
Menanggapi berlakunya KUHP baru, DPRD Kalteng menegaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin, selama kritik disampaikan secara beretika dan berbasis data.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional sejak Jumat (2/1) langsung menuai sorotan