Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memamerkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Hal itu terlihat saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pees penetapan tersangka, setelah mengge
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal tahun 2026 merupakan fase penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia.