Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang semakin dipilih untuk generasi muda sekarang.Mengenai kebijakan baru peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2024 , tentang pencatatan pernikahan di luar KUA dapat dilakukan di luar jam kerja dan harus ada persetujuan kepala KUA atau PPN.
DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemkab setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mulai melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah SHut MM.
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Kemenag memastikan isu tersebut tidak benar. Pelaksanaan pernikahan bisa digelar pada hari kerja atau hari libur.
PASANGAN calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). Aturan itu akan berlaku mulai 2025. Jika bimwin tidak diikuti, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan memberikan layanan pencatatan nikah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat Paripurna agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di gedung rapat paripurna DPRD Mura.