Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. KPK meyakini, Mahkamah Agung (MA) pimpinan memiliki integritas dalam memutus permohonan PKÂ Mardani Maming.