Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran guna memastikan alokasi dana yang lebih optimal bagi kebutuhan masyarakat.
Kebijakan melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk DPRD Kabupaten Kapuas. Pasalnya kebijakan ini, dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang memang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan di wilayahnya.
Pengelolaan haji bakal mengalami perombakan signifikan. Tidak hanya soal teknis penyelenggaraan di Kementerian Agama (Kemenag), pengelolaan dana di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) juga berpotensi dilebur ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyiapkan kebijakan dalam menghadapi gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tengah kondisi banjir dan potensi puncak intensitas hujan yang diprediksi BMKG pada November 2024.
Sesuai peran ujung tombak, kepala desa dituntut memiliki pengetahuan yang lebih baik, memberikan pelayanan yang berkualitas, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.