Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bea balik nama kendaraaan bermotor ke II, Pajak Progresif Kendaraan bermotor khusus plat KH di Kalteng.