Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta kepada Harun Masiku (HM) untuk segera menyerahkan diri. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah mennadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada petunjuk atas kasus Harun Masiku di buku agenda dan juga handphone milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disita penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
Rencananya, Hasto bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.